(OPINI) : PRAKTIK PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL DI KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DITINJAU DARI REGULASI PEMERINTAH, PERSPEKTIF BUDAYA, TEORI BIOSENTRISME DAN EKOSENTRISME
(Gambar diambil dari Google)
Dewasa
ini, praktik penangkapan dengan cara ilegal terus mengalami eskalasi dari waktu
ke waktu. Praktik penangkapan ikan secara ilegal bukan hanya terjadi di area
laut, tetapi juga terjadi di areal perairan sungai. Praktik penangkapan ilegal
ini biasanya dilakukan dengan cara menggunakan racun, alat setrum, menggunakan
pukat hela, menggunakan dinamit, dan dengan melakukan penyedotan air sampai
volume air berkurang.
Di
Manggarai Timur sendiri, praktik yang biasa digunakan adalah dengan menggunakan
alat setrum dan cairan beracun. praktik penangkapan ikan dengan cara semacam
ini seringkali dilakukan oleh oknum-oknum yang mengejar keuntungan tinggi.
Praktik ini sebetulnya sudah di larang oleh pemerintah sendiri. Namun, larangan
ini tidak dugubris oleh sebagian masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan
cara seperti ini. Ibarat segenggam air yang di siram di tepi jalan panas,
larangan ini lenyap disapu pikiran masyarakat yang apatis. Lalu, apa yang
menyebabkan paraktik penangkapan seperti ini masih terus saja terjadi?
Seyogianya,
praktik penangkapan ikan dengan cara ilegal, bukanlah suatu fenomena yang
terlalu dianggap serius oleh masyarakat sendiri. Beberapa orang kelihatan biasa
saja ketika menyaksikan para pemburu ikan yang menggunakan alat setrum dan cairan
beracun. Misalkan saja pengalaman dari penulis sendiri. Katika saya dan Ayah
saya memancing ikan di muara wae reca, Borong, Kab. Manggarai Timur, kami kaget
ketika melihat banyak ikan terapung di permukaan air. Rupa-rupanya di bagian
sebelah tempat kami memancing, dua orang pemuda sedang menyiram cairan beracun
ke air. Itulah yang menyebabkan ikan-ikan mati. Pengalaman seperti ini bukan
hanya dialami oleh kami saja, tetapi menurut pengakuan dari beberapa orang yang
sering memancing di muara wae reca, Borong, mereka juga sering menyaksikan
oknum-oknum yang membuang cairan beracun ke dalam air.
Berbicara
tentang penyebab mengapa praktik penangkapan ikan dengan cara ilegal masih
terus terjadi, persoalan utamanya ialah masalah ekonomi dari pelaku sendiri. Ikan-ikan
hasil tangkapan biasanya dijual ke pasar untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,
dan sebagiannya diolah sendiri. Dari beberapa orang yang pernah saya temui
sedang menyetrum ikan di sungai wae bobo, mereka menuturkan kalau alasan mereka
menggunakan alat setrum untuk menangkap ikan adalah karena caranya sangat mudah
dan mereka bisa mendapatkan ikan yang banyak. Ikan yang banyak tentu saja
menambah keuntungan mereka.
Melihat
kejadian di atas, sebetulnya terjadi kontradiksi di antara metode yang digunakan
dan intensi yang menggerakan pelaku. Secara gamblang, intensi atau tujuan utama
pelaku melakukan paraktik semacam ini memang terlihat sangat mulia, yaitu untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun paraktikal atau metode yang digunakan untuk
memenuhi intensinya itu sangat paradoks.
Ada
pun dampak yang ditimbulkan oleh praktik ini, misalnya saja seperti yang
terjadi di lapangan, saat ini populasi peminat mancing sudah sangat berkurang.
Alasan utamanya ialah banyak di antaranya yang sudah beralih minat kepada
penggunaan alat setrum, karena dinilai sangat efektif dibandingkan dengan
menggunakan alat pancing. Alasan lain juga muncul dari orang-orang yang
seringkali merasa terusik oleh oknum-oknum bejat yang lebih memilih cara instan
dalam memperoleh ikan, sehingga pada akhirnya mereka terpaksa menghindar, dari
pada beradu argumen yang tidak perlu dengan oknum-oknum tersebut.
PRAKTIK PENANGKAPAN IKAN SECARA
ILEGAL DALAM PERSPEKTIF BUDAYA ATAU KEARIFAN LOKAL
Prinsip utama dari budaya atau
kearifan lokal adalah mempertahankan, membudidayakan, dan ramah lingkungan.
Hampir semua aspek yang berkaitan dengan budaya haruslah sesuai dengan kriteria
di atas. Praktik penangkapan ikan secara ilegal pada dasarnya telah menyimpang dari prinsip dan aturan
yang sejak dahulu dipegang oleh masyarakat dalam suatu kebudayaan tertentu.
Tidak ada dalam budaya tertentu yang mengajarkan atau mengijinkan untuk merusak
alam atau pun merusak populasi makhluk hidup. Nilai-nilai yang terkandung dalam
suatu kebudayaan seyogianya mengajarkan semua masyarakatnya agar lebih
mencintai alam, menjaga dan melestarikannya hingga bisa dinikmati oleh generasi
yang akan datang. Praktik penangkapan ikan secara ilegal selain merusak alam, juga merusak populasi makhluk hidup yang
ada di dalamnya.
Dalam
kebudayaan Manggarai, manusia dan alam adalah dua unsur yang saling
berhubungan. Keduanya mengandung korelasi yang sangat signifikan. Sedari dulu
masyarakat Manggarai timur menggantungkan hidupnya dari alam, mulai dari makan,
minum, sampai dengan kebutuhan lainnya seperti membangun rumah, membuat pagar,
jembatan, dan sebagainya. Hubungan yang interen ini pun masih berlangsung
hingga saat ini. korelasi di antara keduanya mengandung berbagai unsur yang
bersifat kausalitas.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya jika manusia
merawat dan menjaga alam, maka alam akan menyediakan berbagai kebutuhan
manusia. Namun bila manusia bertindak sebaliknya, misalnya dengan merusak alam,
maka manusia juga akan menerima konsekuansi buruknya, seperti tanah lonsor,
pemanasan global(global warming),
banjir, dan sebagainya. Kembali pada praktik penangkapan ikan secara ilegal,
sebetulnya ini menjadi contoh konkret yang menggambarkan hubungan kausalitas
tadi. Jika praktik ini dilakukan maka akan berdampak pada populasi ikan
yang ada dalam suatu ekosistem. Ikan
yang mati bukan hanya ikan besar saja tetapi juga ikan-ikan kecil yang ada
dalam air, sehingga hal ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan populasi
ikan. Bisa saja ikan-ikan tertentu yang ada dalam air mengalami kepunahan. Praktik ini
juga berbahaya bagi rantai makanan yang telah terjalin di antara makhluk hidup
yang ada dalam air, sehingga bisa saja bukan hanya ikan yang mati tetapi juga
makhluk hidup lain yang tergolong konsumen di atasnya
Praktik penangkapan ikan secara ilegal ini pun, turut
mengikis unsur-unsur lain dari budaya. Misalnya saja dulu, salah satu metode
menangkap ikan yang digunakan oleh masyarakat manggarai yaitu dengan
menggunakan Capat.
Capat adalah salah satu
alat menangkap ikan yang sering digunakan oleh masyarakat Manggarai. Capat ini pun menjadi bagian dari
tradisi masyarakat manggarai. Capat terbuat
dari batang bambu. Capat ini disimpan
di dalam air, dan dibiarkan selama sehari. Biasanya orang-orang dulu menaruh
capat ini pada sore hari dan mengambilnya pada pagi hari. Ikan-ikan atau udang
yang berada di sekitar Capat
tersebut akan mengira kalau itu
adalah sebuah gua yang dapat dijadikan tempat persembunyian. Ketika ikan dan
udang tersebut masuk, mereka akan terjebak didalamnya dan tidak bisa keluar.
Penggunaan capat ini sangat ramah lingkungan dan tidak merusak habitat atau
populasi ikan. Namun penggunaan capat ini
sudah semakin tergerus oleh hadirnya alat-alat yang lebih paraktis dan canggih,
seperti alat setrum
dan cairan beracun.
PERATURAN
PEMERINTAH TERHADAP PRAKTIK PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL
Pemerintah
Negara republik Indonesia sudah sejak lama mengeluarkan beberapa peraturan
mengenai penangkapan ikan. Seperti yang tercantum dalam pasal 8 ayat 1, UUD No.
31 tahun 2004, tentang perikanan yang berbunyi: “setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan
ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat
dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan
kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengolahan
perikanan republik Indonesia”
Penangkapan
ikan dengan cara menyetrum dan menggunakan cairan beracun juga termasuk dalam
tidakan yang dilarang, seprti yang tertulis dan undang undang di atas. Ada pun
sangsi pidana bagi pelanggar pasal 8 ayat 1 sebagaimana yang tercantum dalam
pasal 84 ayat 1 undang-undang perikanan yang berbunyi: “setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengolahan perikanan
republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan
dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau
cara, dan/atau bangunan yng dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian
sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8
ayat 1, dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak satu
miliar dua ratus juta rupiah”.
Melihat
sangsi yang diberikan atas pelanggaran ini, secara jelas terbukti
bahwa pemerintah sangat menindak tegas pelaku-pelaku penangkapan ikan secara
ilegal. Susi Pudjiastuti pada masa kedudukannya sebagai menteri kelautan,
pernah menyinggung soal penagkapan ikan dengan cara menyetrum. Baginya praktik
semacam ini, selain membahayakan populasi ikan di sungai, juga sangat berbahaya
bagi pengguna alat setrum. Susi juga menegaskan secara keras bahwa praktik
penangkapan ikan dengan cara menyertrum juga termuat dalam UUD Negara Republik
Indonesia, sebaimana yang tercantum dalam pasal 8 ayat 1.
Ada
pun alasan lain mengapa penangkapan ikan dengan cara menyetrum dilarang adalah
karena bisa membahayakan ikan-ikan kecil yang ada di sungai. Jika ikan-ikan
kecil yang ada di sungai mati, maka pupulasi ikan di sungai pun akan semakin
berkurang. Penangkapan ikan dengan cara menyetrum juga mengakibatakan sumber
makanan ikan akan mati dan berimbas pada kelangsungan hidup ikan itu sendiri
atau rantai makanan yang telah terjalin di dalamnya. Bukan hanya itu saja,
kegiatan semacam ini juga dapat menghancurkan telur-telur ikan yang ada di
sungai, sehingga dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan spesies ikan. Selain
itu, seperti yang telah disinggung sebelumnya, praktik menyetrum ikan juga
sangat berbahaya bagi pengguna sendiri. Pengguna alat setrum bisa saja terkena
sengatan listrik dari alat yang digunakannya. Sudah banyak kejadian seperti itu
terjadi di masyarakat.
Dari semua akibat yang telah
disebutkan di atas, secara gamblang praktik menangkap ikan dengan cara
menyetrum memiliki dampak buruk entah bagi penggunanya sendiri atau makhluk
hidup lain yang ada di sekitarnya. Untuk itu aturan-aturan yang melarang
praktik semacam ini haruslah dikemukakan kembali, bahkan disosialisasikan
kepada masyarakat, sebab ada masyarakat yang belum mengetahui
peraturan-peraturan dalam menangkap ikan. Misalnya saja Masyarakat Mangarai
Timur sendiri, hampir setiap masyarakat di dalamnya manganggap jika menangkap
ikan dengan menggunakan alat setrum adalah hal yang biasa-biasa saja. Semua itu
terjadi karena masyarakat belum mengetahui secara pasti peraturan-peraturan
yang melarang hal tersebut.
ETIKA BIOSENTRISME DAN EKOSENTRISME
Etika biosentrisme dan ekosentrisme
merupakan bentuk kritikan atas etika antroposentrisme. Etika antroposentrisme
merupakan sebuah cara pandang Barat, yang bermula dari Aristoteles hingga
filsuf-filsuf modern. Ada dua kesalahan fundamental dari cara pandang
antroposentrisme. Pertama, manusia dipahami sebagai makhluk sosial(social animal), yang eksistensi dan
identitas dirinya ditentukan oleh komunitas sosialnya. Dalam pemahaman ini,
manusia berkembang menjadi dirinya dalam interaksi dengan lingkungan sosialnya.
Kedua, etika hanya berlaku bagi komunitas sosial manusia. Norma dan nilai moral
hanya berlaku bagi manusia saja. dalam hal ini hanya manusia yang merupakan
pelaku moral, yang bisa bertindak secara moral berdasarkan akal budi dan
kehendak bebasnya. Etika tidak berlaku bagi makhluk lain di luar manusia.
Kelemahan cara pandang ini adalah, etika masih dibatasi hanya bagi manusia
saja, sedangkan alam dan segala isinya tetap diperlakukan sebagai alat di
tangan manusia.
Munculnya etika biosentrisme dan
ekosentrisme seyogianya mendobrak kesalahan paradigma etika antroposentrisme.
Bagi biosentrisme dan ekosentrisme, manusia tidak hanya dipahami sebagai
makhluk sosial saja. Hal yang paling fundamental adalah manusia juga perlu
dipahami sebagai makhluk biologis dan ekologis. Manusia hanya bisa hidup dan
berkembang sebagai manusia utuh tidak hanya dalam komunitas sosialnya, tetapi
juga dalam dalam komunitas ekologis dimana kehidupannya tergantung dari semua
kehidupan lain di alam semesta ini. Ada hubungan kausalitas di antara manusia
dan makhluk hidup lain di sekitarnya. Melalui penyatuan yang internal ini
manusia bisa hidup dan berkembang menjadi diri sendiri. Tanpa alam dan makhluk
hidup lain di sekitarnya, manusia tidak akan bisa bertahan hidup, sebab manusia
hanyalah salah satu entitas yang ada di alam semesta ini. Manusia tidak bisa
terlepas begitu saja dari alam, sebab perealisasian dirinya sebagian besar
bersumber dari alam. Alam membentuk dirinya sebgaimana ia sendiri ikut
membentuk alam. Oleh karena itu, bagi biosentrisme dan ekosentrisme, komunitas
biotis atau komunitas ekologis mempunyai
kontribusi yang sangat penting bagi diri manusia, bahkan melebihi
komunitas sosialnya.
Semua tuntutan moral yang berlaku
dalam komunitas sosial manusia, kini berlaku juga terhadap komunitas biotis dan
komunitas ekologis. Kewajiban dan tanggung jawab moral yang pada mulanya hanya
dibatasi pada manusia saja, kini meluas mencangkup seluruh kehidupan di alam
semesta ini.
Etika biosentrisme pertama kali
dikemukakan oleh Albert Schweiter, seorang dokter sekaligus filsuf. Dalam etika
biosentrisme Albert menolak cara berpikir manusia yang menyatakan bahwa hanya
manusia sendiri yang mempunyai nilai. Pada dasarnya alam juga mempunyai nilai
pada dirinya sendiri lepas dari kepentingan manusia. Teori biosentrisme
menganggap bahwa setiap kehidupan dan makhluk hidup mempunyai nilai dan
berharga pada dirinya sendiri. Semua makhluk hidup bernilai bagi dirinya
sendiri sehingga pantas mendapatkan pertimbangan dan kepedulian moral. Alam
perlu diperlakukan secara moral, terlepas apakah ia bernilai bagi manusia atau
tidak. Karena yang menjadi pusat perhatian dan yang dibela oleh teori ini
adalah kehidupan secara moral, dan berlaku prinsip bahwa setiap kehidupan di
muka bumi ini mempunyai nilai moral yang sama, sehingga harus dilindungi dan
diselamatkan. Teori ini mendasarkan moralitas pada keluhuran kehidupan, entah
pada manusia atau pada makhluk hidup lainnya. Karena bernilai pada dirinya
sendiri, kehidupan harus dilindungi, untuk itu diperlukan etika yang dapat
menuntun manusia untuk bertindak secar baik demi menjaga dan melindungi
kehidupan tersebut.
Biosentrisme mengklaim bahwa manusia
mempunyai nilai moral dan berharga justru karena kehidupan dalam diri manusia
bernilai pada dirinya sendiri. Hal ini juga berlaku bagi setiap kehidupan di
alam ini. Artinya, prinsip yang sama berlaku bagi segala sesuatu yang hidup dan
yang memberi, serta menjamin kehidupan bagi makhluk hidup. tanah atau bumi
dengan demikian bernilai moral dan harus diperlakukan secara moral, karena
memberi begitu banyak kehidupan. Konsekuensinya, alam semesta adalah sebuah
komunitas moral, dimana setiap kehidupan dalam alam semesta ini, baik manusia
maupun yang bukan manusia, sama-sama mempunyai nilai moral. Seluruh kehidupan
di alam semesta sesungguhnya membentuk sebuah komunitas moral. Oleh karen itu,
kehidupan makhluk apa pun pantas dipertimbangkan secara serius dalam setiap
keputusan dan tindakan moral, bahkan lepas dari perhitungan untung rugi bagi
kepentingan manusia.
Menurut Paul Taylor (dalam
keraf,2002:53), biosentrisme didasarkan pada empat keyakinan sebagai berikut. Pertama, keyakinan bahwa manusia adalah
anggota dari komunitas kehidupan di bumi dalam arti yang sama dan dalam
kerangka yang sama, di mana makhluk hidup yang lain juga anggota dari komunitas
yang sama. Kedua, keyakinan bahwa
spesies manusia, bersama dengan spesies lain adalah bagian dari system yang
saling tergantung sedemikian rupa, sehingga kelangsungan hidup dari makhluk
hidup mana pun, serta peluangnya untuk berkembang biak atau sebaliknya, tidak
ditentukan oleh kondisi fisik lingkungan, melainkan oleh relasinya satu sama
lain. Ketiga, keyakinan bahwa semua
organisme adalah pusat kehidupan yang mempunyai tujuan sendiri, artinya, setiap
organisme adalah unik dalam mengejar kepentingannya sendiri sesuai dengan caranya
sendiri. Keempat, keyakinan bahwa
manusia pada dirinya sendiri tidak lebih unggul dari makhluk hidup lain.
Keyakinan-keyakinan itu melahirkan
pemahaman baru bahwa manusia hanya makhluk biologis yang sama dengan makhluk
biologis lainnya. Manusia mendiami bumi yang sama dengan makhluk hidup lain.
Manusia merupakan bagian dari suatu keseluruhan dan bukan merupakan keseluruhan
atau pusat dari seluruh alam semesta. Secara biologis manusia tidak ada bedanya
dengan makhluk hidup lain. Keykinan tersebut membuat manusia menjadi lebih
netral dalam memandang semua makhluk hidup dan segala kepentingannya. Namun,
manusia cendrung memandang kepentingannya yang paling penting. Dengan keyakinan
tadi, manusia akan lebih terbuka untuk mempertimbangkan dan memperhatikan kepentingan
makhluk hidup lainnya secara serius, khususnya ketika ada benturan kepentingan
antara manusia dan makhluk hidup lain.
Etika ekosentrisme merupakan
kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Sebagai kelanjutan dari
biosentrisme, ekosentrisme sering disamakan begitu saja dengan biosentrisme,
karena ada begitu banyak kesamaan di antara keduanya. Seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya, kedua teori ini mendobrak cara pandang antroposentrisme
yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia saja. Keduanya
memperluas keberlakuan etika untuk mencakup komunitas yang lebih luas. Pada
biosentrisme, etika diperluas untuk mencakup komunitas biologis, sedangkan
dalam etika ekosentrisme, etika diperluas untuk mencakup komunitas ekologis
seluruhnya.
Secara ekologis, makhluk hidup dan
benda-benda abiotis lainnya saling terkait satu sama lain. Oleh karena itu,
kewajiban dan tanggung jawab moral tidak hanya dibatasi pada makhluk hidup.
kewajiban dan tanggung jawab moral yang sama juga berlaku terhadap semua
realitas ekologis.
Melalui pembahasan teori etika
biosentrisme dan ekosentrisme, setidaknya memberi pemahaman kapada kita semua
bahwa seluruh komponen di alam semesta ini, entah itu komponen biotik maupun
komponen abiotik, semuanya berdiri sejajar. Di dalamnya terdapat resiprositas
atau relasi timbal balik yang tidak bisa dipisahakan satu dari yang lainnya.
Satu entitas di dalamnya menunjang entitas lain untuk hidup dan berkembang.
Jika satu di antara banyak entitas itu rusak atau hilang, maka alam semesta
akan kehilangan keseimbangnnya. Praktik penangkapan ikan secara ilegal adalah
praktik yang dapat menghancurkan salah satu entitas yang ada di alam semesta
ini. Dampaknya memang tidak terlalu serius, namun jika dibiarkan terus-menerus
akan berbahaya bagi kehidupan bahkan bagi manusia sendiri. Oleh karena itu tindakan
ini perlu diatasi mulai dari sekarang. Manusia perlu keluar dari kerancuan
berpikirnya, bahwa hanya manusia saja yang memiliki kepentingan yang lebih
penting dibandingkan dengan makhluk hidup lainnya. Melalui etika biosentrisme
dan ekosentrisme kita semua disadarkan bahwa semua makhluk hidup lainnya juga
memiliki kepentingan yang sama. Untuk itu keseimbangan yang sudah tertata
sedemikian rupa ini haruslah di pertahankan bahkan diperbaiki jika ada yang
sudah rusak, sehingga bisa terus terjaga keasriannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber
buku
:
Keraf, A. Sonny, Etika Lingkungan (Jakarta:Kompas, 2002).
.jpeg)
Komentar