Langsung ke konten utama

(OPINI) : PRAKTIK PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL DI KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DITINJAU DARI REGULASI PEMERINTAH, PERSPEKTIF BUDAYA, TEORI BIOSENTRISME DAN EKOSENTRISME


               (Gambar diambil dari Google)

Dewasa ini, praktik penangkapan dengan cara ilegal terus mengalami eskalasi dari waktu ke waktu. Praktik penangkapan ikan secara ilegal bukan hanya terjadi di area laut, tetapi juga terjadi di areal perairan sungai. Praktik penangkapan ilegal ini biasanya dilakukan dengan cara menggunakan racun, alat setrum, menggunakan pukat hela, menggunakan dinamit, dan dengan melakukan penyedotan air sampai volume air berkurang.

Di Manggarai Timur sendiri, praktik yang biasa digunakan adalah dengan menggunakan alat setrum dan cairan beracun. praktik penangkapan ikan dengan cara semacam ini seringkali dilakukan oleh oknum-oknum yang mengejar keuntungan tinggi. Praktik ini sebetulnya sudah di larang oleh pemerintah sendiri. Namun, larangan ini tidak dugubris oleh sebagian masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan cara seperti ini. Ibarat segenggam air yang di siram di tepi jalan panas, larangan ini lenyap disapu pikiran masyarakat yang apatis. Lalu, apa yang menyebabkan paraktik penangkapan seperti ini masih terus saja terjadi?

Seyogianya, praktik penangkapan ikan dengan cara ilegal, bukanlah suatu fenomena yang terlalu dianggap serius oleh masyarakat sendiri. Beberapa orang kelihatan biasa saja ketika menyaksikan para pemburu ikan yang menggunakan alat setrum dan cairan beracun. Misalkan saja pengalaman dari penulis sendiri. Katika saya dan Ayah saya memancing ikan di muara wae reca, Borong, Kab. Manggarai Timur, kami kaget ketika melihat banyak ikan terapung di permukaan air. Rupa-rupanya di bagian sebelah tempat kami memancing, dua orang pemuda sedang menyiram cairan beracun ke air. Itulah yang menyebabkan ikan-ikan mati. Pengalaman seperti ini bukan hanya dialami oleh kami saja, tetapi menurut pengakuan dari beberapa orang yang sering memancing di muara wae reca, Borong, mereka juga sering menyaksikan oknum-oknum yang membuang cairan beracun ke dalam air.

Berbicara tentang penyebab mengapa praktik penangkapan ikan dengan cara ilegal masih terus terjadi, persoalan utamanya ialah masalah ekonomi dari pelaku sendiri. Ikan-ikan hasil tangkapan biasanya dijual ke pasar untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, dan sebagiannya diolah sendiri. Dari beberapa orang yang pernah saya temui sedang menyetrum ikan di sungai wae bobo, mereka menuturkan kalau alasan mereka menggunakan alat setrum untuk menangkap ikan adalah karena caranya sangat mudah dan mereka bisa mendapatkan ikan yang banyak. Ikan yang banyak tentu saja menambah keuntungan mereka.

Melihat kejadian di atas, sebetulnya terjadi kontradiksi di antara metode yang digunakan dan intensi yang menggerakan pelaku. Secara gamblang, intensi atau tujuan utama pelaku melakukan paraktik semacam ini memang terlihat sangat mulia, yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun paraktikal atau metode yang digunakan untuk memenuhi intensinya itu sangat paradoks.

Ada pun dampak yang ditimbulkan oleh praktik ini, misalnya saja seperti yang terjadi di lapangan, saat ini populasi peminat mancing sudah sangat berkurang. Alasan utamanya ialah banyak di antaranya yang sudah beralih minat kepada penggunaan alat setrum, karena dinilai sangat efektif dibandingkan dengan menggunakan alat pancing. Alasan lain juga muncul dari orang-orang yang seringkali merasa terusik oleh oknum-oknum bejat yang lebih memilih cara instan dalam memperoleh ikan, sehingga pada akhirnya mereka terpaksa menghindar, dari pada beradu argumen yang tidak perlu dengan oknum-oknum tersebut.

PRAKTIK PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL DALAM PERSPEKTIF BUDAYA ATAU KEARIFAN LOKAL

            Prinsip utama dari budaya atau kearifan lokal adalah mempertahankan, membudidayakan, dan ramah lingkungan. Hampir semua aspek yang berkaitan dengan budaya haruslah sesuai dengan kriteria di atas. Praktik penangkapan ikan secara ilegal pada dasarnya telah menyimpang dari prinsip dan aturan yang sejak dahulu dipegang oleh masyarakat dalam suatu kebudayaan tertentu. Tidak ada dalam budaya tertentu yang mengajarkan atau mengijinkan untuk merusak alam atau pun merusak populasi makhluk hidup. Nilai-nilai yang terkandung dalam suatu kebudayaan seyogianya mengajarkan semua masyarakatnya agar lebih mencintai alam, menjaga dan melestarikannya hingga bisa dinikmati oleh generasi yang akan datang. Praktik penangkapan ikan secara ilegal selain merusak alam, juga merusak populasi makhluk hidup yang ada di dalamnya.

            Dalam kebudayaan Manggarai, manusia dan alam adalah dua unsur yang saling berhubungan. Keduanya mengandung korelasi yang sangat signifikan. Sedari dulu masyarakat Manggarai timur menggantungkan hidupnya dari alam, mulai dari makan, minum, sampai dengan kebutuhan lainnya seperti membangun rumah, membuat pagar, jembatan, dan sebagainya. Hubungan yang interen ini pun masih berlangsung hingga saat ini. korelasi di antara keduanya mengandung berbagai unsur yang bersifat kausalitas.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya jika manusia merawat dan menjaga alam, maka alam akan menyediakan berbagai kebutuhan manusia. Namun bila manusia bertindak sebaliknya, misalnya dengan merusak alam, maka manusia juga akan menerima konsekuansi buruknya, seperti tanah lonsor, pemanasan global(global warming), banjir, dan sebagainya. Kembali pada praktik penangkapan ikan secara ilegal, sebetulnya ini menjadi contoh konkret yang menggambarkan hubungan kausalitas tadi. Jika praktik ini dilakukan maka akan berdampak pada populasi ikan yang  ada dalam suatu ekosistem. Ikan yang mati bukan hanya ikan besar saja tetapi juga ikan-ikan kecil yang ada dalam air, sehingga hal ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan populasi ikan. Bisa saja ikan-ikan tertentu yang ada dalam air mengalami kepunahan. Praktik ini juga berbahaya bagi rantai makanan yang telah terjalin di antara makhluk hidup yang ada dalam air, sehingga bisa saja bukan hanya ikan yang mati tetapi juga makhluk hidup lain yang tergolong konsumen di atasnya

Praktik penangkapan ikan secara ilegal ini pun, turut mengikis unsur-unsur lain dari budaya. Misalnya saja dulu, salah satu metode menangkap ikan yang digunakan oleh masyarakat manggarai yaitu dengan menggunakan Capat. Capat adalah salah satu alat menangkap ikan yang sering digunakan oleh masyarakat Manggarai. Capat ini pun menjadi bagian dari tradisi masyarakat manggarai. Capat terbuat dari batang bambu. Capat ini disimpan di dalam air, dan dibiarkan selama sehari. Biasanya orang-orang dulu menaruh capat ini pada sore hari dan mengambilnya pada pagi hari. Ikan-ikan atau udang yang berada di sekitar Capat tersebut akan mengira kalau itu adalah sebuah gua yang dapat dijadikan tempat persembunyian. Ketika ikan dan udang tersebut masuk, mereka akan terjebak didalamnya dan tidak bisa keluar. Penggunaan capat ini sangat ramah lingkungan dan tidak merusak habitat atau populasi ikan. Namun penggunaan capat ini sudah semakin tergerus oleh hadirnya alat-alat yang lebih paraktis dan canggih, seperti alat setrum dan cairan beracun.

PERATURAN PEMERINTAH TERHADAP PRAKTIK PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL

            Pemerintah Negara republik Indonesia sudah sejak lama mengeluarkan beberapa peraturan mengenai penangkapan ikan. Seperti yang tercantum dalam pasal 8 ayat 1, UUD No. 31 tahun 2004, tentang perikanan yang berbunyi: “setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengolahan perikanan republik Indonesia

            Penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan menggunakan cairan beracun juga termasuk dalam tidakan yang dilarang, seprti yang tertulis dan undang undang di atas. Ada pun sangsi pidana bagi pelanggar pasal 8 ayat 1 sebagaimana yang tercantum dalam pasal 84 ayat 1 undang-undang perikanan yang berbunyi: “setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengolahan perikanan republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yng dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 ayat 1, dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar dua ratus juta rupiah”.

            Melihat sangsi yang diberikan atas pelanggaran ini, secara jelas terbukti bahwa pemerintah sangat menindak tegas pelaku-pelaku penangkapan ikan secara ilegal. Susi Pudjiastuti pada masa kedudukannya sebagai menteri kelautan, pernah menyinggung soal penagkapan ikan dengan cara menyetrum. Baginya praktik semacam ini, selain membahayakan populasi ikan di sungai, juga sangat berbahaya bagi pengguna alat setrum. Susi juga menegaskan secara keras bahwa praktik penangkapan ikan dengan cara menyertrum juga termuat dalam UUD Negara Republik Indonesia, sebaimana yang tercantum dalam pasal 8 ayat 1.

Ada pun alasan lain mengapa penangkapan ikan dengan cara menyetrum dilarang adalah karena bisa membahayakan ikan-ikan kecil yang ada di sungai. Jika ikan-ikan kecil yang ada di sungai mati, maka pupulasi ikan di sungai pun akan semakin berkurang. Penangkapan ikan dengan cara menyetrum juga mengakibatakan sumber makanan ikan akan mati dan berimbas pada kelangsungan hidup ikan itu sendiri atau rantai makanan yang telah terjalin di dalamnya. Bukan hanya itu saja, kegiatan semacam ini juga dapat menghancurkan telur-telur ikan yang ada di sungai, sehingga dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan spesies ikan. Selain itu, seperti yang telah disinggung sebelumnya, praktik menyetrum ikan juga sangat berbahaya bagi pengguna sendiri. Pengguna alat setrum bisa saja terkena sengatan listrik dari alat yang digunakannya. Sudah banyak kejadian seperti itu terjadi di masyarakat.

            Dari semua akibat yang telah disebutkan di atas, secara gamblang praktik menangkap ikan dengan cara menyetrum memiliki dampak buruk entah bagi penggunanya sendiri atau makhluk hidup lain yang ada di sekitarnya. Untuk itu aturan-aturan yang melarang praktik semacam ini haruslah dikemukakan kembali, bahkan disosialisasikan kepada masyarakat, sebab ada masyarakat yang belum mengetahui peraturan-peraturan dalam menangkap ikan. Misalnya saja Masyarakat Mangarai Timur sendiri, hampir setiap masyarakat di dalamnya manganggap jika menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum adalah hal yang biasa-biasa saja. Semua itu terjadi karena masyarakat belum mengetahui secara pasti peraturan-peraturan yang melarang hal tersebut.

ETIKA BIOSENTRISME DAN EKOSENTRISME

            Etika biosentrisme dan ekosentrisme merupakan bentuk kritikan atas etika antroposentrisme. Etika antroposentrisme merupakan sebuah cara pandang Barat, yang bermula dari Aristoteles hingga filsuf-filsuf modern. Ada dua kesalahan fundamental dari cara pandang antroposentrisme. Pertama, manusia dipahami sebagai makhluk sosial(social animal), yang eksistensi dan identitas dirinya ditentukan oleh komunitas sosialnya. Dalam pemahaman ini, manusia berkembang menjadi dirinya dalam interaksi dengan lingkungan sosialnya. Kedua, etika hanya berlaku bagi komunitas sosial manusia. Norma dan nilai moral hanya berlaku bagi manusia saja. dalam hal ini hanya manusia yang merupakan pelaku moral, yang bisa bertindak secara moral berdasarkan akal budi dan kehendak bebasnya. Etika tidak berlaku bagi makhluk lain di luar manusia. Kelemahan cara pandang ini adalah, etika masih dibatasi hanya bagi manusia saja, sedangkan alam dan segala isinya tetap diperlakukan sebagai alat di tangan manusia.

            Munculnya etika biosentrisme dan ekosentrisme seyogianya mendobrak kesalahan paradigma etika antroposentrisme. Bagi biosentrisme dan ekosentrisme, manusia tidak hanya dipahami sebagai makhluk sosial saja. Hal yang paling fundamental adalah manusia juga perlu dipahami sebagai makhluk biologis dan ekologis. Manusia hanya bisa hidup dan berkembang sebagai manusia utuh tidak hanya dalam komunitas sosialnya, tetapi juga dalam dalam komunitas ekologis dimana kehidupannya tergantung dari semua kehidupan lain di alam semesta ini. Ada hubungan kausalitas di antara manusia dan makhluk hidup lain di sekitarnya. Melalui penyatuan yang internal ini manusia bisa hidup dan berkembang menjadi diri sendiri. Tanpa alam dan makhluk hidup lain di sekitarnya, manusia tidak akan bisa bertahan hidup, sebab manusia hanyalah salah satu entitas yang ada di alam semesta ini. Manusia tidak bisa terlepas begitu saja dari alam, sebab perealisasian dirinya sebagian besar bersumber dari alam. Alam membentuk dirinya sebgaimana ia sendiri ikut membentuk alam. Oleh karena itu, bagi biosentrisme dan ekosentrisme, komunitas biotis atau komunitas ekologis mempunyai  kontribusi yang sangat penting bagi diri manusia, bahkan melebihi komunitas sosialnya.

            Semua tuntutan moral yang berlaku dalam komunitas sosial manusia, kini berlaku juga terhadap komunitas biotis dan komunitas ekologis. Kewajiban dan tanggung jawab moral yang pada mulanya hanya dibatasi pada manusia saja, kini meluas mencangkup seluruh kehidupan di alam semesta ini.

            Etika biosentrisme pertama kali dikemukakan oleh Albert Schweiter, seorang dokter sekaligus filsuf. Dalam etika biosentrisme Albert menolak cara berpikir manusia yang menyatakan bahwa hanya manusia sendiri yang mempunyai nilai. Pada dasarnya alam juga mempunyai nilai pada dirinya sendiri lepas dari kepentingan manusia. Teori biosentrisme menganggap bahwa setiap kehidupan dan makhluk hidup mempunyai nilai dan berharga pada dirinya sendiri. Semua makhluk hidup bernilai bagi dirinya sendiri sehingga pantas mendapatkan pertimbangan dan kepedulian moral. Alam perlu diperlakukan secara moral, terlepas apakah ia bernilai bagi manusia atau tidak. Karena yang menjadi pusat perhatian dan yang dibela oleh teori ini adalah kehidupan secara moral, dan berlaku prinsip bahwa setiap kehidupan di muka bumi ini mempunyai nilai moral yang sama, sehingga harus dilindungi dan diselamatkan. Teori ini mendasarkan moralitas pada keluhuran kehidupan, entah pada manusia atau pada makhluk hidup lainnya. Karena bernilai pada dirinya sendiri, kehidupan harus dilindungi, untuk itu diperlukan etika yang dapat menuntun manusia untuk bertindak secar baik demi menjaga dan melindungi kehidupan tersebut.

            Biosentrisme mengklaim bahwa manusia mempunyai nilai moral dan berharga justru karena kehidupan dalam diri manusia bernilai pada dirinya sendiri. Hal ini juga berlaku bagi setiap kehidupan di alam ini. Artinya, prinsip yang sama berlaku bagi segala sesuatu yang hidup dan yang memberi, serta menjamin kehidupan bagi makhluk hidup. tanah atau bumi dengan demikian bernilai moral dan harus diperlakukan secara moral, karena memberi begitu banyak kehidupan. Konsekuensinya, alam semesta adalah sebuah komunitas moral, dimana setiap kehidupan dalam alam semesta ini, baik manusia maupun yang bukan manusia, sama-sama mempunyai nilai moral. Seluruh kehidupan di alam semesta sesungguhnya membentuk sebuah komunitas moral. Oleh karen itu, kehidupan makhluk apa pun pantas dipertimbangkan secara serius dalam setiap keputusan dan tindakan moral, bahkan lepas dari perhitungan untung rugi bagi kepentingan manusia.

            Menurut Paul Taylor (dalam keraf,2002:53), biosentrisme didasarkan pada empat keyakinan sebagai berikut. Pertama, keyakinan bahwa manusia adalah anggota dari komunitas kehidupan di bumi dalam arti yang sama dan dalam kerangka yang sama, di mana makhluk hidup yang lain juga anggota dari komunitas yang sama. Kedua, keyakinan bahwa spesies manusia, bersama dengan spesies lain adalah bagian dari system yang saling tergantung sedemikian rupa, sehingga kelangsungan hidup dari makhluk hidup mana pun, serta peluangnya untuk berkembang biak atau sebaliknya, tidak ditentukan oleh kondisi fisik lingkungan, melainkan oleh relasinya satu sama lain. Ketiga, keyakinan bahwa semua organisme adalah pusat kehidupan yang mempunyai tujuan sendiri, artinya, setiap organisme adalah unik dalam mengejar kepentingannya sendiri sesuai dengan caranya sendiri. Keempat, keyakinan bahwa manusia pada dirinya sendiri tidak lebih unggul dari makhluk hidup lain.

            Keyakinan-keyakinan itu melahirkan pemahaman baru bahwa manusia hanya makhluk biologis yang sama dengan makhluk biologis lainnya. Manusia mendiami bumi yang sama dengan makhluk hidup lain. Manusia merupakan bagian dari suatu keseluruhan dan bukan merupakan keseluruhan atau pusat dari seluruh alam semesta. Secara biologis manusia tidak ada bedanya dengan makhluk hidup lain. Keykinan tersebut membuat manusia menjadi lebih netral dalam memandang semua makhluk hidup dan segala kepentingannya. Namun, manusia cendrung memandang kepentingannya yang paling penting. Dengan keyakinan tadi, manusia akan lebih terbuka untuk mempertimbangkan dan memperhatikan kepentingan makhluk hidup lainnya secara serius, khususnya ketika ada benturan kepentingan antara manusia dan makhluk hidup lain.

            Etika ekosentrisme merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Sebagai kelanjutan dari biosentrisme, ekosentrisme sering disamakan begitu saja dengan biosentrisme, karena ada begitu banyak kesamaan di antara keduanya. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kedua teori ini mendobrak cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia saja. Keduanya memperluas keberlakuan etika untuk mencakup komunitas yang lebih luas. Pada biosentrisme, etika diperluas untuk mencakup komunitas biologis, sedangkan dalam etika ekosentrisme, etika diperluas untuk mencakup komunitas ekologis seluruhnya.

            Secara ekologis, makhluk hidup dan benda-benda abiotis lainnya saling terkait satu sama lain. Oleh karena itu, kewajiban dan tanggung jawab moral tidak hanya dibatasi pada makhluk hidup. kewajiban dan tanggung jawab moral yang sama juga berlaku terhadap semua realitas ekologis.

            Melalui pembahasan teori etika biosentrisme dan ekosentrisme, setidaknya memberi pemahaman kapada kita semua bahwa seluruh komponen di alam semesta ini, entah itu komponen biotik maupun komponen abiotik, semuanya berdiri sejajar. Di dalamnya terdapat resiprositas atau relasi timbal balik yang tidak bisa dipisahakan satu dari yang lainnya. Satu entitas di dalamnya menunjang entitas lain untuk hidup dan berkembang. Jika satu di antara banyak entitas itu rusak atau hilang, maka alam semesta akan kehilangan keseimbangnnya. Praktik penangkapan ikan secara ilegal adalah praktik yang dapat menghancurkan salah satu entitas yang ada di alam semesta ini. Dampaknya memang tidak terlalu serius, namun jika dibiarkan terus-menerus akan berbahaya bagi kehidupan bahkan bagi manusia sendiri. Oleh karena itu tindakan ini perlu diatasi mulai dari sekarang. Manusia perlu keluar dari kerancuan berpikirnya, bahwa hanya manusia saja yang memiliki kepentingan yang lebih penting dibandingkan dengan makhluk hidup lainnya. Melalui etika biosentrisme dan ekosentrisme kita semua disadarkan bahwa semua makhluk hidup lainnya juga memiliki kepentingan yang sama. Untuk itu keseimbangan yang sudah tertata sedemikian rupa ini haruslah di pertahankan bahkan diperbaiki jika ada yang sudah rusak, sehingga bisa terus terjaga keasriannya.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Sumber buku :

Keraf, A. Sonny, Etika Lingkungan (Jakarta:Kompas, 2002).

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

(OPINI) : TARIF KENDARAAN NAIK? JALAN KAKI SAJA!

         (Gambar diambil dari Google)    Presiden Joko Widodo pada akhirnya resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), mulai dari Pertalite, Solar, dan Pertamax. Harga terbaru bahan bakar tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 3 September 2022, pukul 14.30 WIB. Berikut rincian harga bahan bakar tersebut menurut penjabaran dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Harga Pertalite yang semula Rp. 7.650 per liter naik menjadi Rp.10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp.5.150 per liter naik menjadi Rp.6.800 per liter. Harga Pertamax dari Rp.12.500 per liter naik menjadi Rp. 14.500.             Kenaikan harga BBM ini sungguh menyulitkan masyarakat Indonesia, lebih khususnya masyarakat dari latar belakang ekonomi kecil. Tidak heran jika para demonstran turut memberi suara atas kebijakan pemerintah tersebut yang menyulitkan masyarakat. Kenaikan harga BBM ini membuat tarif angkutan umum juga mengalami kenaikan....

(Opini) : Guru Cakap, Siswa Tangkap

           (Gambar diambil dari Google)      Keterampilan dan kecakapan seorang guru adalah salah satu kunci keberhasilan dunia pendidikan. Sejarah membuktikan bagaimana kemajuan sebuah bangsa tidak pernah lepas dari potret seorang guru. Guru yang cakap, biasanya memudahkan peserta didik mudah menangkap. Sebaliknya, jika gurunya “gagap,” biasanya peserta didik akan ngap-ngap dan mudah menguap. Bagaimana menakar kualitas guru dan pendidikan yang sebenarnya?            Fenomena selama ini memperlihatkan ada begitu keluarga dari daerah pinggiran atau pedesaan yang berusaha menyekolahkan anak mereka di daerah perkotaan, meskipun di daerah asalnya, sekolah sudah tersedia. Animo masyarakat untuk menyekolahkan anak ke kota, menunjukkan satu anomali terkait pendidikan – muncul anggapan daerah kota jauh lebih berkualitas daripada di desa atau daerah pinggiran. Selain terkait faktor persepsi popularitas wilayah, ada j...