Langsung ke konten utama

Pentingnya Multikulturalisme Dalam Kehidupan Masyarakat Yang Majemuk

 

(Gambar diambil dari Google)

            Kehidupan manusia tidak pernah lepas dari kebudayaan. Itulah mengapa banyak orang yang menyebut manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Budaya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Ketika manusia lahir, sudah pasti ia akan dibesarkan dalam lingkungan berbudaya sehingga aspek-aspek dalam budaya itu sendiri sudah melekat erat dalam dirinya sejak kecil. Ketika manusia beranjak dewasa, nilai-nilai budaya pun turut terbawa seturut dengan pembelajaran informalnya dalam lingkungan atau daerahnya. Nilai-nilai itu kemudian terpola sedemikian rupa dalam diri tiap orang dalam interaksinya dengan lingkungan. Secara leksikal budaya memiliki pengertian yaitu sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sudah sukar diubah. Dari pengertian ini dapat dikemukakan bahwa budaya menjadi sesuatu yang konsisten dan statis. Ia tidak akan bisa diubah walau pun dalam tuntutan waktu yang terus bergerak.

            Menurut perkiraan Kymlicka ada lebih dari 184 negara merdeka di dunia ini yang memiliki lebih dari 600 kelompok Bahasa yang hidup, dan 5000 kelompok etnis. Di beberapa negara sangat sedikit warganya yang memiliki bahasa yang sama. Keragaman ini memunculkan serangkaian pertanyaan penting dan berpotensi memecah belah. Minoritas dan mayoritas semakin berbenturan dalam isu-isu seperti hak bahasa, otonomi daerah, representasi politik, kurikulum pendidikan, klaim tanah, kebijakan imigrasi dan naturalisasi, bahkan simbol nasional, seperti lagu kebangsaan atau hari libur umum. Menemukan jawaban yang dapat dipertahankan secara moral dan layak secara politis untuk masalah ini adalah tantangan terbesar yang dihadapi pada masa ini.

            Keberagaman budaya yang ada dalam suatu negara, bukan hanya berasal dari kelompok yang ada di dalamnya, tetapi juga ikut di isi oleh kebudayaan yang berasal dari luar wilayah tersebut. Budaya tersebut dibawa oleh para imigran yang datang dari negara-negara yang terlibat konflik. Menurut data yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ada beberapa negara yang menjadi negara yang memiliki imigran terbesar di dunia, seperti: Amerika Serikat memiliki jumlah imigran (individu kelahiran asing) tertinggi, dengan 48 juta penduduk pada 2015, lima kali lebih banyak daripada Arab Saudi (11 juta penduduk) dan enam kali lebih banyak daripada Kanada (7,6 juta penduduk). Namun, secara proporsional dengan ukuran populasi mereka, kedua negara ini memiliki lebih banyak imigran: masing-masing 34% dan 21%, dibandingkan 15% di Amerika Serikat.  Para imigran ini mencari tempat yang baru untuk mereka tempati. Kehadiran para imigran pada akhirnya ikut mengisi keberagaman budaya yang ada dalam suatu negara yang menjadi tempat tinggal mereka. Namun, para imigran ini kadangkala dipandang sebelah mata oleh penduduk asli tempat mereka menetap. Bahkan yang lebih parahnya lagi mereka tidak mendapat perlakuan yang sama di hadapan publik dan identitas mereka tidak diakui sehingga kerapkali banyak terjadi konflik yang melibatkan imigran dan penduduk asli. Seperti konflik yang terjadi di negara Myanmar terkait etnis Rohingnya yang bertempat di sana. Hal yang paling memilukan dari konflik ini yaitu ketika etnis Rohingnya harus diusir dari negara Myanmar.

            Selain konflik yang terjadi seputar imigran, ada pula konflik-konflik suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), lebih khususnya di tingkat lokal. Seperti konflik yang terjadi di Kalimantan Barat yang melibatkan aparat birokrasi, suku asli Dayak, dan suku Madura. Persoalan utama muncul karena adanya kesenjangangan perlakuan aparat birokrasi dan hukum terhadap suku asli Dayak dan suku Madura. Pada akhirnya, hal ini berujung pada konflik horizontal. Masyarakat Dayak yang termarginalisasi semakin terpinggirkan oleh kebijakan-kebijakan yang diskriminatif. Sementara penegakan hukum terhadap salah satu kelompok tidak berjalan sebagaimana mestinya.

            Peristiwa lainnya juga muncul di Poso, Sulawesi Tengah. konflik yang terjadi pada tanggal 24 Desember 1998 ini bermula dari seorang pemuda Kristen yang mabuk dan melukai seorang pemuda Islam di dalam Masjid Sayo. Kemudian, pada pertengahan April 2000, terjadi lagi konflik yang dipicu oleh perkelahian antara pemuda Kristen yang mabuk dengan pemuda Islam di terminal bus Kota Poso. Perkelahian ini menyebabkan terbakarnya permukiman orang Pamona di Kelurahan Lambogia.

          Konflik-konflik yang terjadi di seperti atas menjadi bukti bahwa penghargaan terhadap keberagaman masih sangat minim. Setiap orang belum menyadari pentingnya penghargaan terhadap keberagaman. Melihat realitasnya yang terjadi tersebut, pada akhirnya dirumuskanlah suatu kebijakan yang membahas khusus tentang keberagaman. Kebijakan tersebut dalam ilmu filsafat disebut sebagai kebijakan multikulturalisme. Kebijakan multikulturalisme dibuat untuk menumbuhkan kesadaran dalam diri masyarakat akan pentingnya pengakuan, kesetaraan, pembebasan dari dominasi, dan terbebas dari ketidakadilan historis. 

 Apa itu multikulturalisme?

            Multikulturalisme adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandangan tentang ragam kehidupan di dunia, atau kebijakan kebudayaan, yang menekankan penerimaan tentang adanya keragaman, kebhinekaan, pluralitas, sebagai realitas utama dalam kehidupan masyarakat menyangkut nilai-nilai, sistem sosial-budaya, dan politik yang mereka anut (Roald, 2009). Dalam pandangan dunia, multikulturalisme diimplementasikan dalam kebijakan tentang kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa mempedulikan perbedaan budaya, etnik, gender, bahasa, atau pun agama (Roald, 2009). Kata kunci dalam multikulturalisme adalah pengenalan akan perbedaan dan apresiasi. Dua kata yang sering di kontraskan. Oleh karena itu, pendekatan multikulturalisme sebenarnya tidak didasarkan pada kepemilikan budaya tertentu atau dimiliki oleh budaya tertentu, tetapi berdasarkan apresiasi dan penghargaan terhadap perbedaan. Nilainya adalah keragaman budaya bukanlah faktor penentu pemisahan suatu bangsa, tetapi diharapkan dapat menjadi “bumbu kehidupan” sebagai perekat berbagai bangsa di dunia.

            Masyarakat multikulturalisme dicirikan sebagai orang-orang dari berbagai ras, etnis, dan kebangsaan yang hidup bersama dalam komunitas yang sama. Dalam komunitas multikultural, orang mempertahankan, mewariskan, merayakan dengan berbagai cara hidup, bahasa, seni, tradisi, dan perilaku budaya mereka yang unik. Nilainya adalah pandangan atas budaya, ras, dan etnis, terutama dari kelompok minoritas ini, layak mendapatkan pengakuan khusus atas perbedaan mereka dalam budaya politik yang dominan. Multikulturalisme pada prinsipnya dimaksudkan untuk menciptakan konteks sosial politik yang memungkinkan individu untuk mengembangkan jati diri yang sehat dan saling mengembangkan sikap antar kelompok yang positif demi demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan kesejahteraan sosial (suparlan,2002:99, 2003:55). Di dalam multikulturalisme kita mengakui dan menghormati perbedaan sosial dan unsur-unsur latar budaya kita sebagai suatu rahmat, suatu anugerah, suatu kekayaan, dan suatu hadiah.

            Gerakan multikulturalisme menginginkan agar kewarganegaraan seseorang atau kelompok tidak ditentukan pada klaim diferensial, tetapi pada HAM, hak sipil kebebasan, dan akuntabilitas yang demokrtis. Makna dominan yang dimiliki multikulturalisme pada tahun 1980-an dan 1990-an seperti yang tercantum dalam Harpercollins Dictionary of sociology (1991), mengacu pada pengakuan dan promosi pluralisme budaya. Multikulturalisme berusaha menganjurkan dan mendukung keragaman budaya, misalnya bahasa minoritas. Pada saat yang sama multikulturalisme juga berfokus pada hubungan yang setara antara minoritas dan mayoritas. Multikulturalisme biasanya mengacu pada kebijakan yang dilakukan oleh negara bagian pusat dan otoritas lokal yang telah ditetapkan untuk mengelola dan mengatur multietnisitas yang diciptakan oleh populasi imigran non-kulit putih setelah berakhirnya perang dunia kedua.

            Multikulturalisme mengisyaratkan pengakuan terhadap realitas keragaman kultural, yang berarti mencakup baik keragaman tradisional seperti keragaman suku, ras, atau pun agama, maupun keberagaman bentuk-bentuk kehidupan (subkultur) yang terus bermunculan di setiap tahap sejarah kehidupan manusia. Multikulturalisme memiliki dua ciri utama: pertama, kebutuhan terhadap pengakuan (the need of recognition). Kedua, legitimasi keanekaragaman budaya atau pluralisme budaya. Multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan serta penilaian atas budaya seseorang, serta suatu penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain (Lawrence Blum, dikutip Lubis, 2006:174), sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan. Multikulturalisme mencakup gagasan, cara pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara yang majemuk dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya, tetapi mempunyai cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai kebanggaan untuk mempertahankan kemajemukan tersebut.

            Wacana tentang multikulturalisme dipersubur oleh kebutuhan untuk merumuskan identitas diri sebagai bangsa (nation) yang otonom, yang tidak didikte oleh kepentingan politis, ekonomis, kultural bangsa lain atau kelompok tertentu. Kesadaran akan identitas diri tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan ada proses dan bahkan berkorelasi dengan peristiwa global dan mondial, misalnya kemeredekaan politis yang dinyatakan secara sporadis, migrasi besar-besaran, munculnya kategori baru negara-negara ”muda” dalam istilah dunia ketiga, melemahnya identitas kolektif masyarakat, kelompok-kelompok fundamentalis dan teroris di tengah arus globalisasi, jurang tidak terjembatani antara kelompok kaya dan miskin, sosok baru imperialis di bidang ekonomi yang dilakukan oleh korporasi bermodal mahabesar terhadap negara-negara “dunia ketiga” yang menciptakan ketergantungan mutlak serta utang yang nyaris tidak terbayar.

            Multikulturalisme adalah sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan. Perbedaan budaya mendorong upaya terwujudnya keanekaragaman atau pluralisme budaya sebagai sebuah corak kehidupan masyarakat yang mempunyai kenekaragaman kebudayaan, yaitu yang saling memahami dan menghormati kebudayaan-kebudayaan yang berbeda, termasuk di dalamnya kebudayaan dari mereka yang tergolong sebagai kelompok minoritas. Dalam pandangan multikulturalisme, sebuah masyarakat bangsa memiliki sebuah kebudayaan yang utama dan berlaku umum di dalam kehidupan masyarakat bangsa tersebut. Kebudayaan bangsa ini merupakan sebuah mozaik, dan di dalam mozaik tersebut terdapat beranekaragam corak budaya yang merupakan ekspresi dari berbagai kebudayaan yang ada dalam bangsa tersebut. Menurut Nathan Glazer (1997), dalam masyarakat multikultural, setiap orang adalah multikulturalis, karena setiap orang mempunyai kebudayaan yang bukan hanya berasal dari kebudayaan asal atau suku bangsa, tetapi juga mempunyai kebudayaan yang berisikan kebudayaan-kebudayaan dari suku bangsa atau bangsa lain.

Multikulturalisme tidak pernah berbicara tentang pemisahan dan segresi. Kebijakan ini telah melibatkan penciptaan struktur tempat penggabungan imigran dan etnis minoritas terjadi secara adil dan dengan pengakuan bahwa keinginan imigran dan minoritas untuk mempertahankan aspek budaya mereka terjamin sepenuhnya, dan bahwa keragaman budaya itu sendiri diinginkan dan bermanfaat bagi bangsa.

Multikulturalisme adalah sumber berharga untuk memperkaya tradisi pluralisme. Bhikhu Parekh mengatakan bahwa "sebuah komunitas yang menciptakan, menjamin, dan mendorong ruang dalam komunitas yang berbeda, mampu tumbuh dengan kemampuan adaptasi mereka sendiri. Mereka juga mampu menciptakan ruang publik, di mana komunitas-komunitas ini dapat berinteraksi, saling memperkaya budaya yang ada dan menciptakan budaya konsensual baru di mana mereka mengenali refleksi dari identitas mereka sendiri". Keanekaragaman budaya dengan demikian adalah sumber kreativitas, dan kreativitas terbesar terjadi pada era gesekan budaya, seperti yang dikatakan Eliot, “Kita hidup di dunia dengan banyak literasi, dan memahaminya harus dengan menghilangkan etnosentrisme daripada mempromosikannya.

Pada dasarnya istilah 'multikulturalisme' serta kebijakan  multikultural secara umum dipahami secara berbeda oleh negara-negara yang berbeda sesuai dengan  latar belakang sosial-politik dan budaya mereka. Sementara kebanyakan negara-bangsa saat ini terdiri dari lebih dari satu komunitas budaya dan dengan demikian dapat dikatakan sebagai 'masyarakat multikultural'. Namun, sangat sedikit masyarakat yang merupakan 'masyarakat multikulturalis', dalam  arti menghargai dan mendorong lebih dari satu pendekatan budaya, menggabungkan lebih dari satu pendekatan budaya ke dalam sistem kepercayaan dan praktik mayoritas, dan menghormati tuntutan budaya dari semua atau lebih dari satu komunitas negara-bangsa.

Sejarah Munculnya Multikulturalisme

            'Multikulturalisme' memasuki wacana publik pada akhir 1960-an dan awal 1970-an, ketika Australia dan Kanada mulai menyatakan dukungan mereka untuk itu. Kebijakan ini pertama-tama diusung oleh negara Kanada (1971), kemudian disusul oleh Australia (1973) sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendampingi dan mengelola keanekaragaman etnis yang berada di wilayah pemerintahannya. Negara-negara tersebut saat ini merasa perlu untuk merangkul identitas 'multikultural' dan dukungan mereka tesebut memberikan petunjuk penting mengenai arti umum dan signifikansi dari istilah ini. Munculnya kebijakan ini menandakan periode di mana Australia dan Kanada mulai mengizinkan imigrasi baru yang sekarang disebut 'Asianisasi'. Sebelum itu, Australia memiliki kebijakan imigrasi kulit putih saja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembatasan Imigrasi tahun 1901. Pada tahun1907, ada juga pengakuan resmi akan kebutuhan untuk membantu dalam penciptaan 'masyarakat multikultural, dan membuka jalan bagi penghapusan kualifikasi 'rasial' pada tahun 1973. Para imigran didorong untuk 'berintegrasi' daripada diharuskan untuk berasimilasi. Ini berarti bahwa mereka diwajibkan untuk mempertahankan unsur-unsur 'budaya asal' asal' mereka, dan asosiasi komunitas etnis dipandang sebagai sarana yang penting.

Pada tahun 1960-an, di Kanada terjadi perdebatan sengit antara wilayah berbahasa Inggris dan Prancis. Komisi kerajaan untuk bilingualisme dan bikulturisme merekomendasikan agar bahasa Inggris dan Prancis dianggap sebagai bahasa resmi. Tetapi Undang-Undang Bikultural dan Bilingual (1969) juga membuka pertanyaan tentang minoritas lain di Kanada, dan rekomendasi lebih lanjut yang disampaikan oleh komisi kerajaan terkait pluralisme budaya, ditambahkan ke identitas Kanada sebagai kebijakan resmi, karena mengingat masyarakat minor yang ada di situ. Kebijakan ini pada awalnya diterima dalam kerangka kerja dwibahasa Inggris dan Prancis, tetapi pada tahun 1988 ada Undang-Undang Multikultural yang memperluas persyaratan inklusi. Selain itu, kedatangan populasi imigran dari India, Pakistan, Bangladesh, dan pulau-pulau Karibia ke Inggris dan meningkatnya jumlah pekerja imigran Afrika Utara di Prancis dan di tempat lain di Eropa Barat setelah Perang Dunia Kedua, menempatkan pertanyaan 'multikultural' dalam agenda publik mereka. Sementara Prancis menolak kebijakan apa pun yang memberikan pengakuan resmi kepada para imigran baru.  pada tahun 1966, di Inggris sebuah pernyataan resmi disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Roy Jenkins terkait penetapkan kerangka kerja umum untuk penyertaan, bahkan integrasi  komunitas imigran baru ke dalam budaya nasional Inggris.

 Dilihat dari konteks di atas, munculnya terminologi multikulturalisme didasarkan atas kesadaran kolektif yang kemudian dituangkan dalam bentuk kebijakan negara atas lahirnya sejumlah masalah, baik sosial maupun kultural, terutama masalah-masalah yang tidak diinginkan sebagai akibat dari gelombang migrasi berskala besar yang terjadi pada dekade 1960-an dan akhir tahun 1970-an. Sejak pertama kali dicetuskan oleh kerajaan Kanada (Canadian Royal Commission) pada 1995, penggunaan istilah multikulturalisme secara formal oleh negara, mendapat dukungan dari para politikus dan akademisi yang menggagas dan mempromosikannya. Mereka menyebut kebijakan ini sebagai sebuah keharusan (imperatif) politik yang bersifat progresif dan ekspresi resmi dari keyakinan akan keuntungan nilai-nilai liberal seperti kesamaan, toleransi dan sikap inklusif terhadap para pendatang yang berasal dari latar belakang etnis yang berbeda-beda.

Klaim-Klaim Tentang Multikulturalisme

        1. Charles Taylor

Konsep hidup bersama dalam masyarakat multikultural atau dikenal dengan politik multikulturalisme sudah masuk dalam sejarah pemikiran politik kontemporer, terutama sejak penerbitan karya seorang filsuf Kananda kontemporer, Charles Taylor, yang berjudul “Politik der Anerkennung” (politik pengakuan). Dalam politik pengakuan atau politik diferensiasi (pandangan tentang keunikan serta autentisitas setiap individu dan kebudayaan), Charles Taylor menekankan pentingnya aspek pengakuan dari yang lain dalam membangun identitas, Baik identitas individual maupun kolektif. Baginya hanya dalam keunikan, entah keunikan ras, agama, suku, gender, atau aliran politik, manusia dapat menjadi dirinya sendiri. Taylor berpandangan bahwa tuntutan kaum minoritas berpijak pada keyakinan antropologis yaitu dimana anggota komunitas budaya minoritas hanya dapat mengembangkan jati dirinya secara wajar jika budaya mereka diterima dan diakui sebagai bagian dari budaya bersama. Ini sebuah tuntutan akan perlakuan egaliter terhadap semua elemen budaya dalam sebuah masyarakat multikultural.

Teori yang dipakai oleh Taylor merujuk pada teori-teori yang pernah dikembangkan oleh Georg Herbert Mead dan W. F. Hegel. Menurut para teoretisi ini, subjek hanya dapat mengembangkan gambaran dan jati diri yang sejati jika ditopang dengan pilar-pilar intersubjektif yang kokoh berupa pengakuan, respek dan penghormatan dari orang lain. Ada sebuah korelasi esensial antara pengakuan dan identitas. Taylor juga membuat tesisnya yang berbunyi, “identitas kita separuhnya terbentuk lewat pengakuan atau tidak adanya pengakuan, bahkan sering juga lewat pengakuan yang keliru dari sesama, sehingga seorang manusia atau sekelompok orang dapat mengalami kerugian atau menderita deformasi (perubahan bentuk) jika lingkungan sekitar atau masyarakat menciptakan gambaran yang mengekang atau menghina tentang diri atau kelompok orang lain. Tidak adanya pengakuan atau gambaran yang keliru tentang orang lain dapat menyebabkan penderitaan, penindasan, serta membawa orang lain kepada cara berada yang palsu dan menghancurkan”. Menurut Taylor pengakuan bukan sekadar ungkapan sopan santun terhadap sesama. Lebih dari itu, tuntutan akan pengakuan merupakan kebutuhan dasar masnusia. Pertanyaan tentang hubungan antara pembentukan identitas dan pengakuan sudah selalu ada dalam perjalanan filsafat. Namun hubungan ini mulai dipersoalkan dalam filsafat modern lantaran perkembangan budaya. Sejak revolusi Prancis “budaya jaga kehormatan masyarakat feodal” yang memberikan status serta takaran penghormatan baru kepada setiap subjek berdasarkan posisinya dalam ranah sosial, digantikan dengan budaya dan politik martabat manusia yang setara. Politik martabat manusia memandang setiap individu sama sebagai subjek moral dan warga negara. Akibatnya, pertanyaan tentang identitas manusia tidak lagi dielaborasikan dalam hubungan dengan dunia luar, dalam konteks sosial serta hubungan dengan dunia, tetapi mengalami internalisasi. Subjek-subjek modern diuntut untuk menelisik dan menemukan identitas dirinya dalam aktus refleksi diri.

Menurut Taylor kita harus bisa mendengarkan “bisikan kodrati” dalam diri untuk dapat menemukan siapa diri kita sesungguhnya. Pada dasarnya kita selalu menentukan identitas diri kita dalam dialog dan bahkan terkadang dalam perjuangan dengan apa yang orang lain ingin lihat dalam diri kita, karena seseorang tidak begitu saja menemukan identitas individual dalam dirinya, melainkan harus mengembangkannya dalam dialog kritis dan interaksi dengan individu dan kelompok-kelompok lain. Oleh karena itu keutuhan budaya dimana subjek itu hidup sangat penting.

Selain politik pengakuan, Taylor juga mencuatkan teori politik diferensiasi. Menurutnya poitik diferensisasi menuntut kita untuk mengakui dan menghormati takaran individual masing-masing atau keunikan spesifik dari individu atau kelompok  dari yang lain. Jadi yang harus mendapat penghargaan bukan hanya potensi manusiawi universal, tetapi juga elemen-elmen khas yang diciptakan oleh setiap budaya dan individu dari potensi universal tersebut.  Ini merupakan suatu perlakuan khusus terhadap suatu hal yang khas yang dimiliki seseorang atau kelompok, dan karena itu bagi Taylor sendiri asimilasi yang dicanangkan oleh pemerintah lebih merupakan suatu dosa berat karena bertentangan dengan ideal autentisitas.

Politik diferensiasi tidak mau menciptakan kembali ruang yang buta terhadap keunikan masing-masing budaya atau individu. Politik diferensiasi bertujuan menjaga dan merawat kekhasan setiap budaya dan individu bukan hanya untuk jangka waktu tertentu, tetapi untuk selamanya. Menurut Taylor tujuan politik diferensisasi terealisasi ketika kelompok-kelompok budaya yang terancam, memperjuangkan eksistensinya dan membela diri melawan tekanan asimilasi kelompok mayoritas.

2.  Will Kymlicka

            Dalam teori yang dikemukakan oleh Will Kymlicka, ia cenderung tidak menggunakan term multikulturalisme untuk menjelaskan pluralisme budaya yang ada di dunia saat ini. Ada dua istilah khusus yang di pakainya untuk menjelaskan teorinya, yaitu multination dan polyethnic. Konsep multination digunakannya untuk menjelaskan keragaman budaya yang muncul dari penggabungan budaya yang sebelumnya memerintah sendiri dan terkonsentrasi secara teritorial ke negara yang lebih besar. Konsep multination yang digunakannya lebih diartikan sebagai sebuah masyarakat atau pun kebudayaan tertentu yang sudah memiliki sejarah dan teritorial tempat mereka tinggal. Setiap bangsa yang ada dalam suatu negara menerima dengan sukarela persatuan sebagai sesbuah kebutuhan bersama.

            Ada pun konsep polyethnic yang digunakannya yaitu untuk menjelaskan tentang keragaman budaya yang muncul dari imigrasi individu dan keluarga. Para imigran ini datang dari tempat yang berbeda dan mereka tidak memiliki basis tempat dan keturunan dari bangsa di negara tempat mereka bermigrasi. Dalam pandangan Kymlicka, minoritas diartikan sebagai kelompok bangsa yang telah terpinggirkan karena adanya bangsa lain yang lebih mendominasi. Mereka bukanlah pendatang, tetapi merupakan penduduk asli di tanah mereka, sedangkan para imigran adalah pendatang dan bukan penduduk asli.

                Will juga berfokus pada keberagaman budaya. Dalam kasus pertama, keragaman budaya muncul dari penggabungan budaya yang sebelumnya memiliki pemerintahan sendiri dan terkonsentrasi secara teritorial ke dalam negara yang lebih besar. Budaya yang tergabung ini, disebut sebagai 'minoritas nasional'. Kelompok ini biasanya ingin mempertahankan diri mereka sebagai masyarakat yang berbeda di samping budaya mayoritas, dan menuntut berbagai bentuk otonomi atau pemerintahan sendiri untuk memastikan kelangsungan hidup mereka sebagai masyarakat yang berbeda. Dalam kasus kedua, keragaman budaya muncul dari imigrasi individu dan keluarga. Imigran seperti itu sering bergabung menjadi asosiasi fleksibel yang disebutnya sebagai 'kelompok etnis'. Kedua kelompok di atas pada dasarnya ingin mengintegrasikan kelompoknya ke dalam kelompok masyarakat yang lebih besar, dan untuk diterima sebagai bagian di dalamnya. Oleh karena itu kelompok ini sering mencari pengakuan yang lebih besar atas identitas mereka. Tujuannya adalah bukan untuk menjadi bangsa yang terpisah dan memiliki pemerintahan sendiri di samping kelompok masyarakat yang lebih besar, tetapi untuk memodifikasi institusi dan hukum masyarakat mayoritas agar lebih akomodatif terhadap perbedaan budaya.

            Teori yang dicetuskan oleh Will bertolak dari realitas dunia yang berhadapan dengan konflik tentang kelompok minoritas dan imigran yang menuntut pengakuan identitas mereka, dan  akomodasi perbedaan budaya mereka. Hal ini sering diutarakan sebagai tantangan multikulturalisme.

Kritik Terhadap Multikulturalisme

Kritik utama terhadap multikulturalisme datang dari para pendukung gerakan feminisme. Tokoh yang paling dekat dengan gerakan ini adalah Susan Moller Okin. Okin adalah seorang pengamat politik yang kontra terhadap kebijakan multikulturalisme. Menurutnya kebijakan  multikulturalisme melemahkan posisi perempuan dalam tatanan masyarakat lokal. “Is multiculturalism bad for woman?” merupakan sebuah pertanyaan yang ia lontorkan dalam artikelnya yang dimuat dalam jurnal Boston Review pada tahun 1997. Dalam artikelnya tersebut Okin dengan tegas menjawab “Ya” atas pertanyaan awalnya, disertai dengan argumennya. Okin memiliki keraguan terhadap kebijakan, praktik, dan prinsip multikulturalisme yang diadopsi oleh banyak negara Barat dari tahun 1970-an dan seterusnya.

Okin kemudian menyoroti berbagai praktik yang secara serius merugikan perempuan dan bentuk penderitaan mereka yang harus tunduk pada laki-laki. Diantaranya adalah yang pertama, praktik poligami. Poligami adalah salah satu contoh bentuk dominasi laki-laki terhadap perempuan. Salah satu kebudayaan di Prancis menjadikan poligami sebagai cara untuk mendisiplinkan perempuan. Jika seorang isteri berkelakuan buruk, ia dapat diancam oleh suaminya dengan cara mendatangkan isteri lain.

Kedua, praktik pemerkosaan yang mengarah ke pernikahan. Di Amerika Latin, sebagian Asia Tenggara, dan Afrika Barat, pelaku pemerkosaan dapat dibebaskan secara hukum dari pelanggarannya jika ia menikahi korban. Praktik ketiga yang disoroti Okin yaitu mengacu pada apa yang di Amerika Serikat disebut “pertahanan budaya”. Misalnya orang Hmong berusaha mempertahankan praktik pernikahan tradisional mereka dengan cara menculik wanita, lalu menikahinya.

Yang keempat yaitu terkait dengan kebudayaan di Jepang dan China dimana seorang ibu rela membunuh anak mereka dan juga melakukan tindakan bunuh diri karena merasa malu dengan perselingkuhan yang dilakukan suami mereka. Lalu yang kelima adalah praktik Klitoridektomi yang juga biasa disebut sebagai pemutilasian alat kelamin perempuan atau pemotongan alat kelamin perempuan. Praktik ini berasal dari kebudayaan Afrika Barat dan Timur. Tujuannya adalah untuk membatasi kenikmatan seksual perempuan, sehingga perempuan diharuskan tetap perawan sebelum menikah dan selalu setia ketika sudah menikah. Mereka tidak bolah mendapatkan kesenangan seksual yang lebih dan tetap pada peran mereka sebagai ibu, juru masak, dan isteri.  Bertolak dari praktik-praktik di atas memang ada banyak wanita etnis minoritas yang bersedia berpartisipasi dalam pelestarian praktik-praktik di atas yang kelihatannya lebih merugikan pihak perempuan. Namun jika hal ini dianggap sebagai suatu pembelaan, berarti kita telah mengabaikan fakta bahwa banyak diskriminasi yang terjadi dalam lingkungan, terutama dalam keluarga. Dalam hal ini perempuan seakan dipaksakan peran sosialnya.

Ada pun kritik lain terhadap multikulturalisme yaitu terlalu menekankan perbedaan-perbedaan yang ada dalam suatu kelompok, tetapi di sisi lain multikulturalisme sendiri mengorbankan berbagai persamaan di antara kelompok, lebih khususnya persamaan identitas nasional sebagai bagian dari warga negara. Hal ini dapat melemahkan ikatan-ikatan solidaritas yang telah ada sebelumnya, dan mengosongkan sebagian besar dari isi konsep “kewarganegaraan”. Jika telah sampai pada titik yang berbahaya, multikulturalisme radikal akan membangkitkan semangat untuk memisahkan diri atau separatisme.

Apa Pentingnya Multikulturalisme Dalam Masyarakat Yang Majemuk?

Dalam kehidupan dunia yang semakin mengglobal, sudah pasti ada begitu banyak ragam persoalan yang terjadi, mulai dari masalah-masalah sosial, politik, ekonomi, budaya, pendidikan, dan lain sebagainya. Hal ini menjadi semacam ujian bagi masing-masing negara untuk meredam berbagai persoalan yang terjadi di negaranya. Masing-masing otoritas dalam setiap negara berusaha mencari berbagai alternatif yang bisa membantu dalam menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, dan bahkan berusaha mencegahnya agar tidak terjadi.

Ada pun konflik yang paling sering terjadi yaitu konflik antara suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Konflik seperti ini seringkali terjadi di bebagai daerah di setiap negara, dan bahkan menjadi persoalan utama dari setiap negara. Konflik-konflik seperti ini bukan terjadi dengan sendirinya, tetapi ada hal yang menjadi penyebab utamanya, salah satunya adalah perbedaan pandangan. Satu kelompok memandang kelompoknya lebih baik dari pada kelompok lain sehingga menindas dan melecehkan kelompok lain. Setidaknya itulah realitas yang terjadi sekarang.

Setiap negara berlomba-lomba mencari solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan seperti itu. Namun, sebetulnya solusi yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu, yaitu ketika suatu kebijakan tentang kesetaraan dirumuskan dalam satu istilah khusus yang diberi nama MULTIKULTURALISME. Apa dan bagaimana peran multikulturalisme dalam kehidupan dunia yang majemuk dan bagaimana kontribusinya dalam mengatasi berbagai persoalan terkait kemajemukan, sebagian besar sudah kita lihat dalam pembahasan sebelumnya. Namun, ada beberapa poin penting yang ingin diuraikan kelompok tentang multikulturalisme dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat yang majemuk.

Pertama, adanya pengakuan. Salah satu pertimbangan khusus dari multikulturalisme dalam kaitannya dengan kemajemukan adalah adanya pengakuan. Pengakuan menjadi dasar utama pembentukan kebijakan multikulturalisme. Persoalan-persoalan seputar kaum minoritas dan etnis yang kurang diakui oleh negara melahirkan tanggapan kritis dari berbagai pihak, termasuk dari kelompok minoritas sendiri. kelompok minoritas ingin agar keberadaannya dan juga hak-hak yang dimilikinya diakui oleh negara. Hak yang sama dan juga pengakuan yang sama ini menjadi satu bagian penting dari penerapan kebijakan multikulturalisme dalam kehidupan masyarakat yang majemuk.

Kedua, adanya kesetaraan. Selain menuntut pengakuan, kaum minoritas juga menuntut adanya kesetaraan antara kelompok minoritas dan mayoritas, dalam arti tidak ada yang lebih ditinggikan ataupun lebih direndahkan. Semuanya diperlakukan sama dan memperoleh hak yang sama.

Ketiga, adanya pembebasan dari dominasi. Dalam sebuah negara yang demokrat kita seringkali mendengar dan melihat bagaimana suara mayoritas mengalahkan suara minoritas. Kelompok mayoritas seperti memegang kendali setiap roda pemerintahan dalam suatu negara. Adanya kebijakan multikulturalisme diharapkan dapat merubah konsep kehidupan yang seperti ini. Setiap kebijakan negara bukan didasarkan pada suara yang mendominasi tetapi didasarkan pada keadilan yang sama.

Keempat, mendobrak ketidakadilan historis. Berbagai bentuk diskriminasi yang dialami kaum minoritas bermula dari sejarah yang bagitu kelam. Sejak dulu, kaum minoritas seringkali di marginalisasi dan hak-haknya pun tidak dihargai dan diakui. Pemikiran yang terlalu kerdil dan kebijakan yang belum mapan menjadi faktor yang ikut memperngaruhi berbagai bentuk diskriminasi yang terjadi. Di zaman yang semakin maju ini, kehidupan manusia mengalami perubahan yang begitu cepat, begitu pula dengan pemikirannya. Manusia semakin sadar akan pentingnya dan berharganya kesetaraan itu. kelompok minoritas mulai mendobrak setiap bentuk ketidakadilan yang  telah berlangsung cukup lama. Mereka mulai menuntut hak-hak dan keberadaanya di hadapan publik. Kebijakan multikulturalisme dalam kehidupan yang majemuk sekarang ini hadir untuk memberi keadilan yang sama kepada setiap individu maupun kelompok.

Kita semua pasti bertanya-tanya mengapa masalah-masalah yang menyangkut keberagaman masih terus terjadi, padahal sudah ada kebijakan yang mengaturnya. Semua itu tergantung pada orangnya. Walaupun kebijakan multikulturalisme sudah ada, tetapi jika tidak ada satu pun orang yang menghayati dan menjiwainya, maka hal itu akan percuma saja. Seperti kata Tariq Modood walaupun ada kebijakan multikulturalisme, hanya sedikit saja masyarakat yang merupakan “masyarakat multikulturalis”, dalam arti menghargai dan mengakui berbagai perbedaan yang ada. Multikulturalisme pada dasarnya hadir untuk membawa pemahaman kepada semua orang bahwa kita semua hidup dalam keberagaman. Keberagaman itu sendiri menjadi suatu hal yang melekat dalam diri setiap individu dan kelompok, entah itu kelompok minoritas maupun kelompok mayoritas. Sebagai kelompok minoritas, bukan berarti keberadaannya dipandang sebelah mata oleh kaum mayoritas. Justru sebaliknya kaum mayoritas harus mau mengakui kaum minoritas sebagai bagian yang ikut mengisi keragaman. Oleh karena itu, perlu ada kesetaraan di dalamnya. Keduanya perlu diperlakukan sama dan adil, karena pada hakikatnya kesetaraan tidak memandang kualitas, tetapi memandang setiap entitas yang berbeda sebagai bagian yang sama.

Dalam keadaan kita yang kaya akan keberagaman sekarang ini, kita semua didorong untuk bisa menjadi pribadi yang multikuturalis, dalam arti bahwa kita perlu merasa menjadi bagian dari keberagaman yang ada, dan bukan malah menghilangkannya atau menganggapnya tidak ada.

            Kebijakan multikulturalisme pada dasarnya dibuat untuk mencegah terjadinya konflik yang seringkali terjadi. Dengan mendorong kehidupan masyarakat yang multikulturalis diharapkan dapat membuat situasi dunia menjadi lebih harmonis dan tentram. Ditengah kehidupan masyarakat yang majemuk sangat dibutuhkan kesadaran dari segenap masyarakat untuk merubah pola pikir lama-yang lebih mengedepankan eksistensi kelompoknya sendiri daripada kelompok lain. Setiap masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan yang tepat tentang kehidupan yang majemuk ini, dan salah satunya adalah multikulturalisme itu sendiri. Dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip multikulturalisme, masyarakat akan paham dan sadar terhadap keberagaman yang ada, dan setiap masyarakat bisa saling menghargai satu sama lain, serta saling berinteraksi dengan siapa pun tanpa memandang latar belakangnya.

Multikulturalisme itu penting untuk diterapkan dalam kehidupan dunia yang majemuk ini. Namun, untuk mencapai masyarakat yang betul-betul multikulturalis, maka dibutuhkan karakter masyarakat yang kuat untuk bisa menerima keanekaragaman sebagai suatu kekayaan yang perlu dihargai dan dilestarikan, sebab keberagaman itu indah. Seperti halnya sebuah pelangi, ia dikatakan indah karena memiliki warna yang beragam. Andai saja ia hanya punya satu warna mungkin akan kelihatan biasa-biasa saja. Begitupun halnya dengan kehidupan manusia. kehidupan itu dikatakan indah karena di dalamnya ada begitu banyak keberagaman yang saling menghiasi alam raya kita ini.

Penulis : Vergi Darman


DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku

Kymlicka, Will. Multiculturalism Citizenship A Liberal Theory of Minority Rights. New York: Oxford University Press, 1995.

Raco, J. R. Metode Penelitian Kualitatif; Jenis, Karakteristik, dan Keunggulan. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana, 2010.

Rattansi, Ali. Multiculturalism A Very Short Introduction. New York: Oxford University Press, 2011.

Komisi Teologi KWI. MULTIKULTURALISME: Kekayaan dan Tantangannya di Indonesia. Jakarta: Obor, 2014.

Sumber Jurnal

S. R. Anne. (2011). “Multiculturalism and pluralism in secular society: individual or collective rights?. The Online Journal for Philosophy of Religion (online). Bergen: Michelsen Institute press. Vol. 5 pp. 147-163.  https://www.cmi.no/publications/4239-multiculturalism-and-pluralism-in-secular-society.

Suparlan, Parsudi. (2017). “Multikulturalisme”. Jurnal Ketahanan Nasional (online). Barek Sleman: The National Resilience Study Program Graduate School Universitas Gadjah Mada and Cooperation With National Resilience Institute of Republicof Indonesia (LEMHANAS), Vol. 7, No 1 (2002). https://jurnal.ugm.ac.id/jkn/article/view/22069.

Madung, Otto G. (2012). Politik Diferensiasi: Memahami konsep Multikulturalisme Charles Taylor, Prosiding Seminar Internasional Multikultural & Globalisasi-2012 (online). Flores: STFK Ledalero. Jilid 2. https://multikulturalui.wordpress.com/download/prosiding-simg-ui/prosiding-simg-ui-2012-jilid-2/.

Ramirez, James M. (2007). “Piece Throught Dialogue”, internasional journal on world peace, USA: International Security Program Belfer Center for Science and International Affairs. Vol. 24 No. 165-81. https://eprints.ucm.es/id/eprint/8415/1/martinramirez.pdf.

Sumber Internet

Pisson, Giles. (2019) “Negara Mana Yang Punya Paling Banyak Imigran?”, (https://theconversation.com/negara-mana-yang-punya-paling-banyak-imigran-114013, diakses pada 11 Desember 2022).

Fakultas Ilmu Sosial & Politik: Program Studi Doktor Ilmu Sosial. (2018). “Analisis Multikulturalisme dan Prospek Dialog Lintas Budaya”, (http://s3ilmusosial.fisip.unair.ac.id/id_ID/analisis-multikulturalisme-dan-prospek-dialog-lintas-budaya, diakses pada 22 Januari 2022).

Bernetta,“Memahami Multikulturalisme”, (https://kuliahdimana.id/index.php/news/read/322/Memahami-Multikulturalisme, diakses pada 22 Januari 2022).

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

(OPINI) : PRAKTIK PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL DI KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DITINJAU DARI REGULASI PEMERINTAH, PERSPEKTIF BUDAYA, TEORI BIOSENTRISME DAN EKOSENTRISME

                  (G ambar diambil dari Google) Dewasa ini, praktik penangkapan dengan cara ilegal terus mengalami eskalasi dari waktu ke waktu. Praktik penangkapan ikan secara ilegal bukan hanya terjadi di area laut, tetapi juga terjadi di areal perairan sungai. Praktik penangkapan ilegal ini biasanya dilakukan dengan cara menggunakan racun, alat setrum, menggunakan pukat hela, menggunakan dinamit, dan dengan melakukan penyedotan air sampai volume air berkurang. Di Manggarai Timur sendiri, praktik yang biasa digunakan adalah dengan menggunakan alat setrum dan cairan beracun. praktik penangkapan ikan dengan cara semacam ini seringkali dilakukan oleh oknum-oknum yang mengejar keuntungan tinggi. Praktik ini sebetulnya sudah di larang oleh pemerintah sendiri. Namun, larangan ini tidak dugubris oleh sebagian masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan cara seperti ini. Ibarat segenggam air yang di siram di tepi jalan panas, laran...

(OPINI) : TARIF KENDARAAN NAIK? JALAN KAKI SAJA!

         (Gambar diambil dari Google)    Presiden Joko Widodo pada akhirnya resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), mulai dari Pertalite, Solar, dan Pertamax. Harga terbaru bahan bakar tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 3 September 2022, pukul 14.30 WIB. Berikut rincian harga bahan bakar tersebut menurut penjabaran dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Harga Pertalite yang semula Rp. 7.650 per liter naik menjadi Rp.10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp.5.150 per liter naik menjadi Rp.6.800 per liter. Harga Pertamax dari Rp.12.500 per liter naik menjadi Rp. 14.500.             Kenaikan harga BBM ini sungguh menyulitkan masyarakat Indonesia, lebih khususnya masyarakat dari latar belakang ekonomi kecil. Tidak heran jika para demonstran turut memberi suara atas kebijakan pemerintah tersebut yang menyulitkan masyarakat. Kenaikan harga BBM ini membuat tarif angkutan umum juga mengalami kenaikan....

(Opini) : Guru Cakap, Siswa Tangkap

           (Gambar diambil dari Google)      Keterampilan dan kecakapan seorang guru adalah salah satu kunci keberhasilan dunia pendidikan. Sejarah membuktikan bagaimana kemajuan sebuah bangsa tidak pernah lepas dari potret seorang guru. Guru yang cakap, biasanya memudahkan peserta didik mudah menangkap. Sebaliknya, jika gurunya “gagap,” biasanya peserta didik akan ngap-ngap dan mudah menguap. Bagaimana menakar kualitas guru dan pendidikan yang sebenarnya?            Fenomena selama ini memperlihatkan ada begitu keluarga dari daerah pinggiran atau pedesaan yang berusaha menyekolahkan anak mereka di daerah perkotaan, meskipun di daerah asalnya, sekolah sudah tersedia. Animo masyarakat untuk menyekolahkan anak ke kota, menunjukkan satu anomali terkait pendidikan – muncul anggapan daerah kota jauh lebih berkualitas daripada di desa atau daerah pinggiran. Selain terkait faktor persepsi popularitas wilayah, ada j...