Kehidupan manusia tidak pernah lepas
dari kebudayaan. Itulah mengapa banyak orang yang menyebut manusia sebagai
makhluk yang berbudaya. Budaya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan manusia. Ketika manusia lahir, sudah pasti ia akan dibesarkan dalam
lingkungan berbudaya sehingga aspek-aspek dalam budaya itu sendiri sudah
melekat erat dalam dirinya sejak kecil. Ketika manusia beranjak dewasa,
nilai-nilai budaya pun turut terbawa seturut dengan pembelajaran informalnya
dalam lingkungan atau daerahnya. Nilai-nilai itu kemudian terpola sedemikian
rupa dalam diri tiap orang dalam interaksinya dengan lingkungan. Secara
leksikal budaya memiliki pengertian yaitu sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan
yang sudah sukar diubah. Dari pengertian ini dapat dikemukakan bahwa budaya
menjadi sesuatu yang konsisten dan statis. Ia tidak akan bisa diubah walau pun
dalam tuntutan waktu yang terus bergerak.
Menurut perkiraan Kymlicka ada lebih
dari 184 negara merdeka di dunia ini yang memiliki lebih dari 600 kelompok
Bahasa yang hidup, dan 5000 kelompok etnis. Di beberapa negara sangat sedikit
warganya yang memiliki bahasa yang sama. Keragaman ini memunculkan serangkaian
pertanyaan penting dan berpotensi memecah belah. Minoritas dan mayoritas
semakin berbenturan dalam isu-isu seperti hak bahasa, otonomi daerah,
representasi politik, kurikulum pendidikan, klaim tanah, kebijakan imigrasi dan
naturalisasi, bahkan simbol nasional, seperti lagu kebangsaan atau hari libur
umum. Menemukan jawaban yang dapat dipertahankan secara moral dan layak secara
politis untuk masalah ini adalah tantangan terbesar yang dihadapi pada masa
ini.
Keberagaman budaya yang ada dalam
suatu negara, bukan hanya berasal dari kelompok yang ada di dalamnya, tetapi
juga ikut di isi oleh kebudayaan yang berasal dari luar wilayah tersebut.
Budaya tersebut dibawa oleh para imigran yang datang dari negara-negara yang
terlibat konflik. Menurut data yang dikeluarkan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB),
ada beberapa negara yang menjadi negara yang memiliki imigran terbesar di
dunia, seperti: Amerika Serikat memiliki jumlah imigran (individu kelahiran
asing) tertinggi, dengan 48 juta penduduk pada 2015, lima kali lebih
banyak daripada Arab Saudi (11 juta penduduk) dan enam kali lebih banyak
daripada Kanada (7,6 juta penduduk). Namun, secara proporsional dengan
ukuran populasi mereka, kedua negara ini memiliki lebih banyak imigran:
masing-masing 34% dan 21%, dibandingkan 15% di Amerika Serikat. Para imigran ini mencari tempat yang baru
untuk mereka tempati. Kehadiran para imigran pada akhirnya ikut mengisi
keberagaman budaya yang ada dalam suatu negara yang menjadi tempat tinggal
mereka. Namun, para imigran ini kadangkala dipandang sebelah mata oleh penduduk
asli tempat mereka menetap. Bahkan yang lebih parahnya lagi mereka tidak
mendapat perlakuan yang sama di hadapan publik dan identitas mereka tidak
diakui sehingga kerapkali banyak terjadi konflik yang melibatkan imigran dan
penduduk asli. Seperti konflik yang terjadi di negara Myanmar terkait etnis
Rohingnya yang bertempat di sana. Hal yang paling memilukan dari konflik ini
yaitu ketika etnis Rohingnya harus diusir dari negara Myanmar.
Selain konflik
yang terjadi seputar imigran, ada pula konflik-konflik suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA), lebih khususnya di tingkat lokal. Seperti konflik yang
terjadi di Kalimantan Barat yang melibatkan
aparat birokrasi, suku asli Dayak, dan suku Madura. Persoalan utama muncul
karena adanya kesenjangangan perlakuan aparat birokrasi dan hukum
terhadap suku asli Dayak dan suku Madura. Pada akhirnya, hal ini berujung pada konflik horizontal.
Masyarakat Dayak yang termarginalisasi semakin terpinggirkan oleh
kebijakan-kebijakan yang diskriminatif. Sementara penegakan hukum terhadap
salah satu kelompok tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Peristiwa lainnya juga muncul di
Poso, Sulawesi Tengah. konflik yang terjadi pada tanggal 24 Desember 1998 ini
bermula dari seorang pemuda Kristen yang mabuk dan melukai seorang pemuda Islam
di dalam Masjid Sayo. Kemudian, pada pertengahan April 2000, terjadi lagi
konflik yang dipicu oleh perkelahian antara pemuda Kristen yang mabuk dengan
pemuda Islam di terminal bus Kota Poso. Perkelahian ini menyebabkan terbakarnya
permukiman orang Pamona di Kelurahan Lambogia.
Konflik-konflik yang terjadi di seperti atas menjadi bukti bahwa penghargaan terhadap keberagaman masih sangat minim. Setiap orang belum menyadari pentingnya penghargaan terhadap keberagaman. Melihat realitasnya yang terjadi tersebut, pada akhirnya dirumuskanlah suatu kebijakan yang membahas khusus tentang keberagaman. Kebijakan tersebut dalam ilmu filsafat disebut sebagai kebijakan multikulturalisme. Kebijakan multikulturalisme dibuat untuk menumbuhkan kesadaran dalam diri masyarakat akan pentingnya pengakuan, kesetaraan, pembebasan dari dominasi, dan terbebas dari ketidakadilan historis.
Apa itu multikulturalisme?
Multikulturalisme adalah istilah
yang digunakan untuk menjelaskan pandangan tentang ragam kehidupan di dunia,
atau kebijakan kebudayaan, yang menekankan penerimaan tentang adanya keragaman,
kebhinekaan, pluralitas, sebagai realitas utama dalam kehidupan masyarakat
menyangkut nilai-nilai, sistem sosial-budaya, dan politik yang mereka anut
(Roald, 2009). Dalam pandangan dunia, multikulturalisme diimplementasikan dalam
kebijakan tentang kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai
kesatuan, tanpa mempedulikan perbedaan budaya, etnik, gender, bahasa, atau pun
agama (Roald, 2009). Kata kunci dalam multikulturalisme adalah pengenalan akan
perbedaan dan apresiasi. Dua kata yang sering di kontraskan. Oleh karena itu,
pendekatan multikulturalisme sebenarnya tidak didasarkan pada kepemilikan
budaya tertentu atau dimiliki oleh budaya tertentu, tetapi berdasarkan
apresiasi dan penghargaan terhadap perbedaan. Nilainya adalah keragaman budaya
bukanlah faktor penentu pemisahan suatu bangsa, tetapi diharapkan dapat menjadi
“bumbu kehidupan” sebagai perekat berbagai bangsa di dunia.
Masyarakat multikulturalisme
dicirikan sebagai orang-orang dari berbagai ras, etnis, dan kebangsaan yang
hidup bersama dalam komunitas yang sama. Dalam komunitas multikultural, orang
mempertahankan, mewariskan, merayakan dengan berbagai cara hidup, bahasa, seni,
tradisi, dan perilaku budaya mereka yang unik. Nilainya adalah pandangan atas
budaya, ras, dan etnis, terutama dari kelompok minoritas ini, layak mendapatkan
pengakuan khusus atas perbedaan mereka dalam budaya politik yang dominan.
Multikulturalisme pada prinsipnya dimaksudkan untuk menciptakan konteks sosial
politik yang memungkinkan individu untuk mengembangkan jati diri yang sehat dan
saling mengembangkan sikap antar kelompok yang positif demi demokrasi, Hak
Asasi Manusia, dan kesejahteraan sosial (suparlan,2002:99, 2003:55). Di dalam
multikulturalisme kita mengakui dan menghormati perbedaan sosial dan
unsur-unsur latar budaya kita sebagai suatu rahmat, suatu anugerah, suatu
kekayaan, dan suatu hadiah.
Gerakan multikulturalisme
menginginkan agar kewarganegaraan seseorang atau kelompok tidak ditentukan pada
klaim diferensial, tetapi pada HAM, hak sipil kebebasan, dan akuntabilitas yang
demokrtis. Makna dominan yang dimiliki multikulturalisme pada tahun 1980-an dan
1990-an seperti yang tercantum dalam Harpercollins
Dictionary of sociology (1991), mengacu pada pengakuan dan promosi
pluralisme budaya. Multikulturalisme berusaha menganjurkan dan mendukung
keragaman budaya, misalnya bahasa minoritas. Pada saat yang sama
multikulturalisme juga berfokus pada hubungan yang setara antara minoritas dan
mayoritas. Multikulturalisme biasanya mengacu pada kebijakan yang dilakukan
oleh negara bagian pusat dan otoritas lokal yang telah ditetapkan untuk
mengelola dan mengatur multietnisitas yang diciptakan oleh populasi imigran
non-kulit putih setelah berakhirnya perang dunia kedua.
Multikulturalisme mengisyaratkan
pengakuan terhadap realitas keragaman kultural, yang berarti mencakup baik
keragaman tradisional seperti keragaman suku, ras, atau pun agama, maupun
keberagaman bentuk-bentuk kehidupan (subkultur) yang terus bermunculan di
setiap tahap sejarah kehidupan manusia. Multikulturalisme memiliki dua ciri
utama: pertama, kebutuhan terhadap pengakuan (the need of recognition). Kedua,
legitimasi keanekaragaman budaya atau pluralisme budaya. Multikulturalisme
mencakup suatu pemahaman, penghargaan serta penilaian atas budaya seseorang,
serta suatu penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain (Lawrence
Blum, dikutip Lubis, 2006:174), sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan
perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan.
Multikulturalisme mencakup gagasan, cara pandang, kebijakan, penyikapan dan
tindakan, oleh masyarakat suatu negara yang majemuk dari segi etnis, budaya,
agama dan sebagainya, tetapi mempunyai cita-cita untuk mengembangkan semangat
kebangsaan yang sama dan mempunyai kebanggaan untuk mempertahankan kemajemukan
tersebut.
Wacana tentang multikulturalisme
dipersubur oleh kebutuhan untuk merumuskan identitas diri sebagai bangsa (nation)
yang otonom, yang tidak didikte oleh kepentingan politis, ekonomis, kultural
bangsa lain atau kelompok tertentu. Kesadaran akan identitas diri tidak muncul
secara tiba-tiba, melainkan ada proses dan bahkan berkorelasi dengan peristiwa
global dan mondial, misalnya kemeredekaan politis yang dinyatakan secara
sporadis, migrasi besar-besaran, munculnya kategori baru negara-negara ”muda”
dalam istilah dunia ketiga, melemahnya identitas kolektif masyarakat,
kelompok-kelompok fundamentalis dan teroris di tengah arus globalisasi, jurang
tidak terjembatani antara kelompok kaya dan miskin, sosok baru imperialis di
bidang ekonomi yang dilakukan oleh korporasi bermodal mahabesar terhadap
negara-negara “dunia ketiga” yang menciptakan ketergantungan mutlak serta utang
yang nyaris tidak terbayar.
Multikulturalisme adalah sebuah
ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan. Perbedaan budaya mendorong
upaya terwujudnya keanekaragaman atau pluralisme budaya sebagai sebuah corak
kehidupan masyarakat yang mempunyai kenekaragaman kebudayaan, yaitu yang saling
memahami dan menghormati kebudayaan-kebudayaan yang berbeda, termasuk di
dalamnya kebudayaan dari mereka yang tergolong sebagai kelompok minoritas. Dalam
pandangan multikulturalisme, sebuah masyarakat bangsa memiliki sebuah
kebudayaan yang utama dan berlaku umum di dalam kehidupan masyarakat bangsa
tersebut. Kebudayaan bangsa ini merupakan sebuah mozaik, dan di dalam mozaik
tersebut terdapat beranekaragam corak budaya yang merupakan ekspresi dari
berbagai kebudayaan yang ada dalam bangsa tersebut. Menurut Nathan Glazer
(1997), dalam masyarakat multikultural, setiap orang adalah multikulturalis,
karena setiap orang mempunyai kebudayaan yang bukan hanya berasal dari
kebudayaan asal atau suku bangsa, tetapi juga mempunyai kebudayaan yang
berisikan kebudayaan-kebudayaan dari suku bangsa atau bangsa lain.
Multikulturalisme tidak pernah berbicara
tentang pemisahan dan segresi. Kebijakan ini telah melibatkan penciptaan
struktur tempat penggabungan imigran dan etnis minoritas terjadi secara adil
dan dengan pengakuan bahwa keinginan imigran dan minoritas untuk mempertahankan
aspek budaya mereka terjamin sepenuhnya, dan bahwa keragaman budaya itu sendiri
diinginkan dan bermanfaat bagi bangsa.
Multikulturalisme
adalah sumber berharga untuk memperkaya tradisi pluralisme. Bhikhu Parekh mengatakan
bahwa "sebuah komunitas yang menciptakan, menjamin, dan mendorong ruang
dalam komunitas yang berbeda, mampu tumbuh dengan kemampuan adaptasi mereka
sendiri. Mereka juga mampu menciptakan ruang publik, di mana komunitas-komunitas
ini dapat berinteraksi, saling memperkaya budaya yang ada dan menciptakan
budaya konsensual baru di mana mereka mengenali refleksi dari identitas mereka
sendiri". Keanekaragaman budaya dengan demikian adalah sumber kreativitas,
dan kreativitas terbesar terjadi pada era gesekan budaya, seperti yang
dikatakan Eliot, “Kita hidup di dunia dengan banyak literasi, dan memahaminya
harus dengan menghilangkan etnosentrisme daripada mempromosikannya.
Pada
dasarnya istilah 'multikulturalisme' serta kebijakan multikultural secara umum dipahami secara
berbeda oleh negara-negara yang berbeda sesuai dengan latar belakang sosial-politik dan budaya
mereka. Sementara kebanyakan negara-bangsa saat ini terdiri dari lebih dari
satu komunitas budaya dan dengan demikian dapat dikatakan sebagai 'masyarakat
multikultural'. Namun, sangat sedikit masyarakat yang merupakan 'masyarakat
multikulturalis', dalam arti menghargai
dan mendorong lebih dari satu pendekatan budaya, menggabungkan lebih dari satu
pendekatan budaya ke dalam sistem kepercayaan dan praktik mayoritas, dan
menghormati tuntutan budaya dari semua atau lebih dari satu komunitas
negara-bangsa.
Sejarah Munculnya Multikulturalisme
'Multikulturalisme'
memasuki wacana publik pada akhir 1960-an dan awal 1970-an, ketika Australia
dan Kanada mulai menyatakan dukungan mereka untuk itu. Kebijakan ini
pertama-tama diusung oleh negara Kanada (1971), kemudian disusul oleh Australia
(1973) sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendampingi dan mengelola
keanekaragaman etnis yang berada di wilayah pemerintahannya. Negara-negara tersebut saat ini merasa perlu untuk
merangkul identitas 'multikultural' dan dukungan mereka tesebut memberikan
petunjuk penting mengenai arti umum dan signifikansi dari istilah ini. Munculnya kebijakan ini menandakan periode di mana
Australia dan Kanada mulai mengizinkan imigrasi baru yang sekarang disebut
'Asianisasi'. Sebelum itu, Australia memiliki kebijakan imigrasi kulit putih
saja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembatasan Imigrasi tahun 1901.
Pada tahun1907, ada juga pengakuan resmi akan kebutuhan untuk membantu dalam
penciptaan 'masyarakat multikultural, dan membuka jalan bagi penghapusan
kualifikasi 'rasial' pada tahun 1973. Para imigran didorong untuk
'berintegrasi' daripada diharuskan untuk berasimilasi. Ini berarti bahwa mereka
diwajibkan untuk mempertahankan unsur-unsur 'budaya asal' asal' mereka, dan
asosiasi komunitas etnis dipandang sebagai sarana yang penting.
Pada tahun 1960-an, di Kanada terjadi perdebatan sengit antara
wilayah berbahasa Inggris dan Prancis. Komisi kerajaan untuk bilingualisme dan
bikulturisme merekomendasikan agar bahasa Inggris dan Prancis
dianggap sebagai bahasa resmi. Tetapi Undang-Undang Bikultural dan Bilingual
(1969) juga membuka pertanyaan tentang minoritas lain di Kanada, dan
rekomendasi lebih lanjut yang disampaikan oleh komisi kerajaan terkait
pluralisme budaya, ditambahkan ke identitas Kanada sebagai kebijakan resmi,
karena mengingat masyarakat minor yang ada di situ. Kebijakan ini pada awalnya
diterima dalam kerangka kerja dwibahasa Inggris dan Prancis, tetapi pada tahun
1988 ada Undang-Undang Multikultural yang memperluas persyaratan inklusi. Selain
itu, kedatangan populasi imigran dari India, Pakistan, Bangladesh, dan
pulau-pulau Karibia ke Inggris dan meningkatnya jumlah pekerja imigran Afrika
Utara di Prancis dan di tempat lain di Eropa Barat setelah Perang Dunia Kedua,
menempatkan pertanyaan 'multikultural' dalam agenda publik mereka. Sementara
Prancis menolak kebijakan apa pun yang memberikan pengakuan resmi kepada para
imigran baru. pada tahun 1966, di Inggris
sebuah pernyataan resmi disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Roy Jenkins terkait
penetapkan kerangka kerja umum untuk penyertaan, bahkan integrasi komunitas imigran baru ke dalam budaya
nasional Inggris.
Dilihat dari konteks di atas, munculnya
terminologi multikulturalisme didasarkan atas kesadaran kolektif yang kemudian
dituangkan dalam bentuk kebijakan negara atas lahirnya sejumlah masalah, baik
sosial maupun kultural, terutama masalah-masalah yang tidak diinginkan sebagai
akibat dari gelombang migrasi berskala besar yang terjadi pada dekade 1960-an
dan akhir tahun 1970-an. Sejak pertama kali dicetuskan oleh kerajaan Kanada
(Canadian Royal Commission) pada 1995, penggunaan istilah multikulturalisme
secara formal oleh negara, mendapat dukungan dari para politikus dan akademisi
yang menggagas dan mempromosikannya. Mereka menyebut kebijakan ini sebagai
sebuah keharusan (imperatif) politik yang bersifat progresif dan ekspresi resmi
dari keyakinan akan keuntungan nilai-nilai liberal seperti kesamaan, toleransi
dan sikap inklusif terhadap para pendatang yang berasal dari latar belakang
etnis yang berbeda-beda.
Klaim-Klaim Tentang Multikulturalisme
1. Charles Taylor
Konsep hidup bersama dalam masyarakat
multikultural atau dikenal dengan politik multikulturalisme sudah masuk dalam
sejarah pemikiran politik kontemporer, terutama sejak penerbitan karya seorang
filsuf Kananda kontemporer, Charles Taylor, yang berjudul “Politik der Anerkennung” (politik pengakuan). Dalam politik
pengakuan atau politik diferensiasi (pandangan tentang keunikan serta
autentisitas setiap individu dan kebudayaan), Charles Taylor menekankan
pentingnya aspek pengakuan dari yang lain dalam membangun identitas, Baik
identitas individual maupun kolektif. Baginya hanya dalam keunikan, entah
keunikan ras, agama, suku, gender, atau aliran politik, manusia dapat menjadi
dirinya sendiri. Taylor berpandangan bahwa tuntutan kaum minoritas berpijak
pada keyakinan antropologis yaitu dimana anggota komunitas budaya minoritas
hanya dapat mengembangkan jati dirinya secara wajar jika budaya mereka diterima
dan diakui sebagai bagian dari budaya bersama. Ini sebuah tuntutan akan perlakuan egaliter terhadap semua elemen budaya
dalam sebuah masyarakat multikultural.
Teori yang dipakai oleh Taylor merujuk
pada teori-teori yang pernah dikembangkan oleh Georg Herbert Mead dan W. F.
Hegel. Menurut para teoretisi ini, subjek hanya dapat mengembangkan gambaran
dan jati diri yang sejati jika ditopang dengan pilar-pilar intersubjektif yang
kokoh berupa pengakuan, respek dan penghormatan dari orang lain. Ada sebuah
korelasi esensial antara pengakuan dan identitas. Taylor juga membuat tesisnya
yang berbunyi, “identitas kita separuhnya terbentuk lewat pengakuan atau tidak
adanya pengakuan, bahkan sering juga lewat pengakuan yang keliru dari sesama,
sehingga seorang manusia atau sekelompok orang dapat mengalami kerugian atau
menderita deformasi (perubahan
bentuk) jika lingkungan sekitar atau masyarakat
menciptakan gambaran yang mengekang atau menghina tentang diri atau kelompok
orang lain. Tidak adanya pengakuan atau gambaran yang keliru tentang orang lain
dapat menyebabkan penderitaan, penindasan, serta membawa orang lain kepada cara
berada yang palsu dan menghancurkan”.
Menurut Taylor pengakuan bukan sekadar ungkapan sopan santun terhadap sesama.
Lebih dari itu, tuntutan akan pengakuan merupakan kebutuhan dasar masnusia.
Pertanyaan tentang hubungan antara pembentukan identitas dan pengakuan sudah
selalu ada dalam perjalanan filsafat. Namun hubungan ini mulai dipersoalkan
dalam filsafat modern lantaran perkembangan budaya. Sejak revolusi Prancis
“budaya jaga kehormatan masyarakat feodal” yang memberikan status serta takaran
penghormatan baru kepada setiap subjek berdasarkan posisinya dalam ranah
sosial, digantikan dengan budaya dan politik martabat manusia yang setara.
Politik martabat manusia memandang setiap individu sama sebagai subjek moral
dan warga negara. Akibatnya, pertanyaan tentang identitas manusia tidak lagi dielaborasikan
dalam hubungan dengan dunia luar, dalam konteks sosial serta hubungan dengan
dunia, tetapi mengalami internalisasi. Subjek-subjek modern diuntut untuk
menelisik dan menemukan identitas dirinya dalam aktus refleksi diri.
Menurut Taylor kita harus bisa
mendengarkan “bisikan kodrati” dalam diri untuk dapat menemukan siapa diri kita
sesungguhnya. Pada dasarnya kita selalu menentukan identitas diri kita dalam
dialog dan bahkan terkadang dalam perjuangan dengan apa yang orang lain ingin
lihat dalam diri kita, karena seseorang tidak begitu saja menemukan identitas
individual dalam dirinya, melainkan harus mengembangkannya dalam dialog kritis
dan interaksi dengan individu dan kelompok-kelompok lain. Oleh karena itu
keutuhan budaya dimana subjek itu hidup sangat penting.
Selain politik pengakuan, Taylor juga mencuatkan
teori politik diferensiasi. Menurutnya poitik diferensisasi menuntut kita untuk
mengakui dan menghormati takaran individual masing-masing atau keunikan
spesifik dari individu atau kelompok
dari yang lain. Jadi yang harus mendapat penghargaan bukan hanya potensi
manusiawi universal, tetapi
juga elemen-elmen khas yang diciptakan oleh setiap budaya dan individu dari
potensi universal tersebut. Ini
merupakan suatu perlakuan khusus terhadap suatu hal yang khas yang dimiliki
seseorang atau kelompok, dan karena itu bagi Taylor sendiri asimilasi yang
dicanangkan oleh pemerintah lebih merupakan suatu dosa berat karena
bertentangan dengan ideal autentisitas.
Politik diferensiasi tidak mau menciptakan kembali ruang yang buta terhadap keunikan masing-masing budaya atau individu. Politik diferensiasi bertujuan menjaga dan merawat kekhasan setiap budaya dan individu bukan hanya untuk jangka waktu tertentu, tetapi untuk selamanya. Menurut Taylor tujuan politik diferensisasi terealisasi ketika kelompok-kelompok budaya yang terancam, memperjuangkan eksistensinya dan membela diri melawan tekanan asimilasi kelompok mayoritas.
2. Will Kymlicka
Dalam teori yang dikemukakan oleh
Will Kymlicka, ia cenderung tidak menggunakan term multikulturalisme untuk
menjelaskan pluralisme budaya yang ada di dunia saat ini. Ada dua istilah
khusus yang di pakainya untuk menjelaskan teorinya, yaitu multination dan polyethnic. Konsep
multination digunakannya untuk
menjelaskan keragaman budaya yang muncul dari penggabungan budaya yang
sebelumnya memerintah sendiri dan terkonsentrasi secara teritorial ke negara
yang lebih besar. Konsep multination yang
digunakannya lebih diartikan sebagai sebuah masyarakat atau pun kebudayaan tertentu
yang sudah memiliki sejarah dan teritorial tempat mereka tinggal. Setiap bangsa
yang ada dalam suatu negara menerima dengan sukarela persatuan sebagai sesbuah
kebutuhan bersama.
Ada pun konsep polyethnic yang digunakannya
yaitu untuk menjelaskan tentang keragaman budaya yang muncul dari imigrasi
individu dan keluarga. Para imigran ini datang dari tempat yang berbeda dan
mereka tidak memiliki basis tempat dan keturunan dari bangsa di negara tempat
mereka bermigrasi. Dalam pandangan Kymlicka, minoritas diartikan sebagai kelompok bangsa yang telah
terpinggirkan karena adanya bangsa lain yang lebih mendominasi. Mereka bukanlah
pendatang, tetapi merupakan penduduk asli di tanah mereka, sedangkan para
imigran adalah pendatang dan bukan penduduk asli.
Will juga berfokus pada keberagaman budaya. Dalam
kasus pertama, keragaman budaya muncul dari penggabungan budaya yang sebelumnya
memiliki pemerintahan sendiri dan terkonsentrasi secara teritorial ke dalam
negara yang lebih besar. Budaya yang tergabung ini, disebut sebagai 'minoritas
nasional'. Kelompok ini biasanya ingin mempertahankan diri mereka sebagai
masyarakat yang berbeda di samping budaya mayoritas, dan menuntut berbagai
bentuk otonomi atau pemerintahan sendiri untuk memastikan kelangsungan hidup
mereka sebagai masyarakat yang berbeda. Dalam kasus kedua, keragaman budaya
muncul dari imigrasi individu dan keluarga. Imigran seperti itu sering
bergabung menjadi asosiasi fleksibel yang disebutnya sebagai 'kelompok etnis'. Kedua
kelompok di atas pada dasarnya ingin mengintegrasikan kelompoknya ke dalam
kelompok masyarakat yang lebih besar, dan untuk diterima sebagai bagian di
dalamnya. Oleh karena itu kelompok ini sering mencari pengakuan yang lebih
besar atas identitas mereka. Tujuannya adalah bukan untuk menjadi bangsa yang
terpisah dan memiliki pemerintahan sendiri di samping kelompok masyarakat yang lebih
besar, tetapi untuk memodifikasi institusi dan hukum masyarakat mayoritas agar
lebih akomodatif terhadap perbedaan budaya.
Teori yang dicetuskan oleh Will
bertolak dari realitas dunia yang berhadapan dengan konflik tentang kelompok
minoritas dan imigran yang menuntut pengakuan identitas mereka, dan akomodasi perbedaan budaya mereka. Hal ini
sering diutarakan sebagai tantangan multikulturalisme.
Kritik Terhadap Multikulturalisme
Kritik
utama terhadap multikulturalisme datang dari para pendukung gerakan feminisme.
Tokoh yang paling dekat dengan gerakan ini adalah Susan Moller Okin. Okin
adalah seorang pengamat politik yang kontra terhadap kebijakan
multikulturalisme. Menurutnya kebijakan
multikulturalisme melemahkan posisi perempuan dalam tatanan masyarakat
lokal. “Is multiculturalism bad for woman?” merupakan sebuah pertanyaan yang ia
lontorkan dalam artikelnya yang dimuat dalam jurnal Boston Review pada tahun
1997. Dalam artikelnya tersebut Okin dengan tegas menjawab “Ya” atas pertanyaan
awalnya, disertai dengan argumennya. Okin memiliki keraguan terhadap kebijakan,
praktik, dan prinsip multikulturalisme yang diadopsi oleh banyak negara Barat
dari tahun 1970-an dan seterusnya.
Okin
kemudian menyoroti berbagai praktik yang secara serius merugikan perempuan dan
bentuk penderitaan mereka yang harus tunduk pada laki-laki. Diantaranya adalah
yang pertama, praktik poligami.
Poligami adalah salah satu contoh bentuk dominasi laki-laki terhadap perempuan.
Salah satu kebudayaan di Prancis menjadikan poligami
sebagai cara untuk mendisiplinkan perempuan. Jika seorang isteri berkelakuan
buruk, ia dapat diancam oleh suaminya dengan cara mendatangkan isteri lain.
Kedua,
praktik pemerkosaan yang mengarah ke pernikahan. Di Amerika Latin, sebagian
Asia Tenggara, dan Afrika Barat, pelaku pemerkosaan dapat dibebaskan secara
hukum dari pelanggarannya jika ia menikahi korban. Praktik ketiga yang disoroti
Okin yaitu mengacu pada apa yang di Amerika Serikat disebut “pertahanan budaya”.
Misalnya orang Hmong berusaha mempertahankan praktik pernikahan tradisional
mereka dengan cara menculik wanita, lalu menikahinya.
Yang
keempat yaitu terkait dengan kebudayaan di Jepang dan China dimana seorang ibu
rela membunuh anak mereka dan juga melakukan tindakan bunuh diri karena merasa
malu dengan perselingkuhan yang dilakukan suami mereka. Lalu yang kelima adalah
praktik Klitoridektomi yang juga biasa disebut sebagai pemutilasian alat
kelamin perempuan atau pemotongan alat kelamin perempuan. Praktik ini berasal
dari kebudayaan Afrika Barat dan Timur. Tujuannya adalah untuk membatasi
kenikmatan seksual perempuan, sehingga perempuan diharuskan tetap perawan sebelum menikah dan selalu
setia ketika sudah menikah. Mereka tidak bolah mendapatkan kesenangan seksual
yang lebih dan tetap pada peran mereka sebagai ibu, juru masak, dan isteri. Bertolak dari praktik-praktik di atas memang
ada banyak wanita etnis minoritas yang bersedia berpartisipasi dalam
pelestarian praktik-praktik di atas yang kelihatannya lebih merugikan pihak
perempuan. Namun jika hal ini dianggap sebagai suatu pembelaan, berarti kita
telah mengabaikan fakta bahwa banyak diskriminasi yang terjadi dalam
lingkungan, terutama dalam keluarga. Dalam hal ini perempuan seakan dipaksakan
peran sosialnya.
Ada
pun kritik lain terhadap multikulturalisme yaitu terlalu menekankan
perbedaan-perbedaan yang ada dalam suatu kelompok, tetapi di sisi lain multikulturalisme
sendiri mengorbankan berbagai persamaan di antara kelompok, lebih khususnya
persamaan identitas nasional sebagai bagian dari warga negara. Hal ini dapat
melemahkan ikatan-ikatan solidaritas yang telah ada sebelumnya, dan
mengosongkan sebagian besar dari isi konsep “kewarganegaraan”. Jika telah
sampai pada titik yang berbahaya, multikulturalisme radikal akan membangkitkan
semangat untuk memisahkan diri atau separatisme.
Apa Pentingnya Multikulturalisme Dalam Masyarakat Yang Majemuk?
Dalam
kehidupan dunia yang semakin mengglobal, sudah pasti ada begitu banyak ragam
persoalan yang terjadi, mulai dari masalah-masalah sosial, politik, ekonomi,
budaya, pendidikan, dan lain sebagainya. Hal ini menjadi semacam ujian bagi
masing-masing negara untuk meredam berbagai persoalan yang terjadi di
negaranya. Masing-masing otoritas dalam setiap negara berusaha mencari berbagai
alternatif yang bisa membantu dalam menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut,
dan bahkan berusaha mencegahnya agar tidak terjadi.
Ada
pun konflik yang paling sering terjadi yaitu
konflik antara suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Konflik
seperti ini seringkali terjadi di bebagai daerah di setiap negara, dan bahkan
menjadi persoalan utama dari setiap negara. Konflik-konflik seperti ini bukan
terjadi dengan sendirinya, tetapi ada hal yang menjadi penyebab utamanya, salah
satunya adalah perbedaan pandangan. Satu kelompok memandang kelompoknya lebih
baik dari pada kelompok lain sehingga menindas dan melecehkan kelompok lain.
Setidaknya itulah realitas yang terjadi sekarang.
Setiap
negara berlomba-lomba mencari solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan
seperti itu. Namun, sebetulnya solusi yang tepat untuk mengatasi masalah
tersebut sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu, yaitu ketika suatu kebijakan
tentang kesetaraan dirumuskan dalam satu istilah khusus yang diberi nama
MULTIKULTURALISME. Apa dan bagaimana peran multikulturalisme dalam kehidupan
dunia yang majemuk dan bagaimana kontribusinya dalam mengatasi berbagai
persoalan terkait kemajemukan,
sebagian besar sudah kita lihat dalam pembahasan sebelumnya. Namun, ada beberapa poin penting yang ingin diuraikan
kelompok tentang multikulturalisme dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat
yang majemuk.
Pertama, adanya pengakuan. Salah satu pertimbangan
khusus dari multikulturalisme dalam kaitannya dengan kemajemukan adalah adanya
pengakuan. Pengakuan menjadi dasar utama pembentukan kebijakan multikulturalisme.
Persoalan-persoalan seputar kaum minoritas dan etnis yang kurang diakui oleh negara
melahirkan tanggapan kritis dari berbagai pihak, termasuk dari kelompok
minoritas sendiri. kelompok minoritas ingin agar keberadaannya dan juga hak-hak
yang dimilikinya diakui oleh negara. Hak yang sama dan juga pengakuan yang sama
ini menjadi satu bagian penting dari penerapan kebijakan multikulturalisme
dalam kehidupan masyarakat yang majemuk.
Kedua, adanya kesetaraan. Selain menuntut pengakuan,
kaum minoritas juga menuntut adanya kesetaraan antara kelompok minoritas dan
mayoritas, dalam arti tidak ada yang lebih ditinggikan ataupun lebih
direndahkan. Semuanya diperlakukan sama dan memperoleh hak yang sama.
Ketiga, adanya pembebasan dari dominasi. Dalam sebuah
negara yang demokrat kita seringkali mendengar dan melihat bagaimana suara
mayoritas mengalahkan suara minoritas. Kelompok mayoritas seperti memegang
kendali setiap roda pemerintahan dalam suatu negara. Adanya kebijakan
multikulturalisme diharapkan dapat merubah konsep kehidupan yang seperti ini.
Setiap kebijakan negara bukan didasarkan pada suara yang mendominasi tetapi
didasarkan pada keadilan yang sama.
Keempat, mendobrak ketidakadilan historis. Berbagai
bentuk diskriminasi yang dialami kaum minoritas bermula dari sejarah yang
bagitu kelam. Sejak dulu, kaum minoritas seringkali di marginalisasi dan
hak-haknya pun tidak dihargai dan diakui. Pemikiran yang terlalu kerdil dan
kebijakan yang belum mapan menjadi faktor yang ikut memperngaruhi berbagai
bentuk diskriminasi yang terjadi. Di zaman yang semakin maju ini, kehidupan
manusia mengalami perubahan yang begitu cepat, begitu pula dengan pemikirannya.
Manusia semakin sadar akan pentingnya dan berharganya kesetaraan itu. kelompok
minoritas mulai mendobrak setiap bentuk ketidakadilan yang telah berlangsung cukup lama. Mereka mulai
menuntut hak-hak dan keberadaanya di hadapan publik. Kebijakan
multikulturalisme dalam kehidupan yang majemuk sekarang ini hadir untuk memberi
keadilan yang sama kepada setiap individu maupun kelompok.
Kita
semua pasti bertanya-tanya mengapa masalah-masalah yang menyangkut keberagaman masih terus terjadi,
padahal sudah ada kebijakan yang mengaturnya. Semua itu tergantung pada
orangnya. Walaupun kebijakan multikulturalisme sudah ada, tetapi jika tidak ada
satu pun orang yang menghayati dan menjiwainya, maka hal itu akan percuma saja.
Seperti kata Tariq Modood walaupun ada kebijakan multikulturalisme, hanya sedikit saja
masyarakat yang merupakan “masyarakat multikulturalis”, dalam arti menghargai
dan mengakui berbagai perbedaan yang ada. Multikulturalisme pada dasarnya hadir
untuk membawa pemahaman kepada semua orang bahwa kita semua hidup dalam
keberagaman. Keberagaman itu sendiri menjadi suatu hal yang melekat dalam diri
setiap individu dan kelompok, entah itu kelompok minoritas maupun kelompok
mayoritas. Sebagai kelompok minoritas, bukan berarti keberadaannya dipandang
sebelah mata oleh kaum mayoritas. Justru sebaliknya kaum mayoritas harus mau
mengakui kaum minoritas sebagai bagian yang ikut mengisi keragaman. Oleh karena
itu, perlu ada kesetaraan di dalamnya. Keduanya perlu diperlakukan sama dan
adil, karena pada hakikatnya kesetaraan tidak memandang kualitas, tetapi
memandang setiap entitas yang berbeda sebagai bagian yang sama.
Dalam keadaan kita yang kaya akan keberagaman sekarang ini, kita semua didorong untuk bisa menjadi pribadi yang multikuturalis, dalam arti bahwa kita perlu merasa menjadi bagian dari keberagaman yang ada, dan bukan malah menghilangkannya atau menganggapnya tidak ada.
Kebijakan
multikulturalisme pada dasarnya dibuat untuk mencegah terjadinya konflik yang
seringkali terjadi. Dengan mendorong kehidupan masyarakat yang multikulturalis
diharapkan dapat membuat situasi dunia menjadi lebih harmonis dan tentram.
Ditengah kehidupan masyarakat yang majemuk sangat dibutuhkan kesadaran dari
segenap masyarakat untuk merubah pola pikir lama-yang lebih mengedepankan
eksistensi kelompoknya sendiri daripada kelompok lain. Setiap masyarakat perlu
dibekali dengan pengetahuan yang tepat tentang kehidupan yang majemuk ini, dan
salah satunya adalah multikulturalisme itu sendiri. Dengan berpegang teguh pada
prinsip-prinsip multikulturalisme, masyarakat akan paham dan sadar terhadap
keberagaman yang ada, dan setiap masyarakat bisa saling menghargai satu sama
lain, serta saling berinteraksi dengan siapa pun tanpa memandang latar
belakangnya.
Multikulturalisme itu penting untuk diterapkan dalam kehidupan dunia yang majemuk ini. Namun, untuk mencapai masyarakat yang betul-betul multikulturalis, maka dibutuhkan karakter masyarakat yang kuat untuk bisa menerima keanekaragaman sebagai suatu kekayaan yang perlu dihargai dan dilestarikan, sebab keberagaman itu indah. Seperti halnya sebuah pelangi, ia dikatakan indah karena memiliki warna yang beragam. Andai saja ia hanya punya satu warna mungkin akan kelihatan biasa-biasa saja. Begitupun halnya dengan kehidupan manusia. kehidupan itu dikatakan indah karena di dalamnya ada begitu banyak keberagaman yang saling menghiasi alam raya kita ini.
Penulis : Vergi Darman
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber Buku
Kymlicka, Will. Multiculturalism
Citizenship A Liberal Theory of Minority Rights. New York: Oxford University Press, 1995.
Raco, J. R. Metode Penelitian
Kualitatif; Jenis, Karakteristik, dan Keunggulan. Jakarta: PT Gramedia
Widiasarana, 2010.
Rattansi, Ali. Multiculturalism A
Very Short Introduction. New York: Oxford University Press, 2011.
Komisi Teologi KWI. MULTIKULTURALISME:
Kekayaan dan Tantangannya di Indonesia. Jakarta: Obor, 2014.
Sumber Jurnal
S. R. Anne. (2011).
“Multiculturalism and pluralism in secular society: individual or collective
rights?”. The Online Journal for Philosophy of Religion (online). Bergen:
Michelsen Institute press. Vol. 5 pp. 147-163.
https://www.cmi.no/publications/4239-multiculturalism-and-pluralism-in-secular-society.
Suparlan, Parsudi. (2017).
“Multikulturalisme”. Jurnal Ketahanan
Nasional (online). Barek Sleman: The National Resilience Study Program
Graduate School Universitas Gadjah Mada and Cooperation With National
Resilience Institute of Republicof Indonesia (LEMHANAS), Vol. 7, No 1 (2002).
https://jurnal.ugm.ac.id/jkn/article/view/22069.
Madung, Otto G. (2012). Politik
Diferensiasi: Memahami konsep Multikulturalisme Charles Taylor, Prosiding Seminar Internasional
Multikultural & Globalisasi-2012 (online). Flores: STFK Ledalero. Jilid
2. https://multikulturalui.wordpress.com/download/prosiding-simg-ui/prosiding-simg-ui-2012-jilid-2/.
Ramirez, James M. (2007). “Piece
Throught Dialogue”, internasional journal
on world peace, USA: International Security Program Belfer Center for
Science and International Affairs. Vol. 24 No. 165-81.
https://eprints.ucm.es/id/eprint/8415/1/martinramirez.pdf.
Sumber Internet
Pisson, Giles. (2019) “Negara
Mana Yang Punya Paling Banyak Imigran?”, (https://theconversation.com/negara-mana-yang-punya-paling-banyak-imigran-114013,
diakses pada 11 Desember 2022).
Fakultas Ilmu Sosial &
Politik: Program Studi Doktor Ilmu Sosial. (2018). “Analisis Multikulturalisme
dan Prospek Dialog Lintas Budaya”, (http://s3ilmusosial.fisip.unair.ac.id/id_ID/analisis-multikulturalisme-dan-prospek-dialog-lintas-budaya,
diakses pada 22 Januari 2022).
Bernetta,“Memahami Multikulturalisme”,
(https://kuliahdimana.id/index.php/news/read/322/Memahami-Multikulturalisme,
diakses pada 22 Januari 2022).

Komentar